MEDAN, Waspada.co.id – BNNP Sumut (Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara) bersama Direktorat Bea dan Cukai mengungkap jaringan narkoba modus pengiriman sabu-sabu lewat kargo.
Dari pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti sabu seberat 32 kg dan mengamankan 6 tersangka.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan dari masyarakat adanya pengiriman narkoba dari Medan ke sejumlah provinsi melalui jasa ekspedisi.
Atas informasi ini, Bea dan Cukai bersama BNNP Sumut kemudian melakukan penyelidikan. “Pada 30 Mei 2022, tim mendapatkan satu paket berisi sabu di Regulated Agent PT Apollo Kualanamu, Bandara Kualanamu,”
“Setelah dicek sabu seberat 3 kg yang dibungkus dengan badcover itu dikirim melalui jasa ekspedisi Sicepat Pangkalan Mansyur yang berada di Jalan Karya Kasih, Kecamatan Medan Johor,” katanya.
Toga menerangkan, paket sabu itu rencana dikirim ke Provinsi Banten. Dari hasil pengembangan, ternyata pengirim dengan modus yang sama sebelumnya telah berhasil mengirim sebanyak tiga kali.
“Pengirim yang sama telah mengirim paket yang sama sebanyak tiga kali. Pertama, mengirim ke Kota Bogor seberat 1 kg sabu,”
“Ke Palembang seberat 1 kg dan Surabaya seberat 5 kg,” ungkapnya seraya menyebutkan tim kemudian melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku yang mengirim paket tersebut.
“Kita mengamankan dua tersangka M warga Jalan Bromo, Kecamatan Medan Denai dan RJ warga Jalan Pembangunan Menteng, Kecamatan Medan Denai,”
“Saat berboncengan mengendarai sepeda motor BK 2742 AEA di Jalan Karya Kasih Medan,” ucap mantan Direktur Reskrimsus Polda Sumut tersebut.
Setelah diinterogasi, Toga menuturkan tersangka M mengaku kalau dirinya yang mengirimkan sabu dari jasa ekspedisi bersama temannya APN warga Jalan Medan-Binjai. Selanjutnya, tim mengejar APN yang sedang berada di rumah M.
“Setelah ditangkap, mereka mengaku kalau disuruh RJ. Kemudian kita mengembangkan untuk mencari barang bukti lainnya di rumah kos RJ dan ditemukan barang bukti 24 Kg sabu,” tutur Kepala BNNP Sumut tersebut.
Toga menambahkan, tim kemudian menangkap kekasih RJ yakni DPY yang menyimpan barang bukti alat timbang sabu-sabu.
Total ada empat tersangka dan sabu 32 kilo dengan rincian 24 kilo dari rumah tersangka, 3 kilo dari kargo Bandara Kualanamu dan 5 kilo dari kargo bandara di Surabaya.
“Sampai saat ini BNNP Sumut masih mengembangkan kasus narkoba dengan modus pengiriman lewat jasa ekspedisi,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post