MEDAN, Waspada.co.id – Kasus dugaan pemberian vaksin kosong dengan terdakwa, Dr Tengku Gita Aisyaritha (Dokter G) sudah mulai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/6).
Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuliyati Ningsih, menguraikan bahwa kasus ini bermula saat dokter G sedang menjadi petugas vaksinator Covid-19 anak umur 6-11 tahun yang bertempat di Sekolah Dasar Wahidin Sudirohusodo, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Labuhan.
“Bahwa pada saat dilakukan vaksin terhadap anak, direkam oleh orangtua saksi, dimana dalam rekaman video tersebut pada saat spuit/jarum suntik diinjeksikan ke lengan saksi Olivia Ongsu Spuit/jarum suntik tersebut dalam kosong/tidak ada cairan vaksin atau paling tidak kurang dari dosis yang ditetapkan halmana terlihat pada cuplikan video,” terang jaksa dihadapan Majelis Hakim Immanuel Tarigan.
Dilanjutkan jaksa, terlihat jika pada saat Terdakwa sedang memegang alat suntik sesaat sebelum disuntikkan ke lengan, terlihat Pluggeer tidak tertarik kearah posisi 0,5 ML, diperkuat dengan adanya hasil Pemeriksaan Laboratorium Klinik Prodia, jika hasil pemeriksaan Imuno Serologi dengan hasil pemeriksaan Non-Reaktif.
“Bahwa perbuatan Terdakwa juga berlanjut pada saat terdakwa memberikan suntikan vaksin Covid-19 kepada saksi Anak Ghisella Kinata Chandra yang juga sempat direkam oleh saksi Rahayuni Samosir, dimana berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti, pada rekaman video terlihat jika Plugger tidak pada posisi terisi vaksin dengan dosis 0,5 Ml,”ucap jaksa.
Jaksa menegaskan, bahwa vaksinasi merupakan salah satu program kerja pemerintah dalam upaya menanggulangi wabah penyakit menular dan tujuan pemberian vaksin kepada anak, adalah sebagai upaya pemerintah untuk membantu meningkatkan sistem imun pada anak dan mengembangkan perlindungan dari suatu penyakit, sehingga dengan pemberian vaksin kepada anak dapat mengurangi penularan virus Covid-19.
Perbuatan terdakwa dokter G selaku vaksinitator yang memberikan vaksin kepada anak-anak tidak sesuai dengan dosisnya tersebut merupakan perbuatan yang tidak mendukung upaya penanggulangan wabah penyakit menular yang sedang berlangsung saat ini yaitu wabah virus Covid-19.
“Perbuatan dokter G diancam Pidana dalam Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 Undang Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular,” tandas Jaksa.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post