DOLOKSANGGUL, Waspada.co.id – Dugaan pencucian uang jasa medis di RSUD Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), mendapat sorotan dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumut.
Irvan Hamdani Hasibuan selaku Divisi Advokasi dan Data Fitra Sumut, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) untuk segera mengusut tuntas dugaan pencucian uang tersebut.
“Kita mendorong agar aparat penegak hukum melakukan pengusutan terkait adanya dugaan indikasi pencucian dana Covid-19 di rumah sakit tersebut. Apalagi ada indikasi pencucian uang dari dana Covid-19 sangat besar,” kata Irvan dalam keterangan persnya, Rabu (22/6).
Disamping itu, lanjut Irvan, di tengah masa pandemi tindakan Pemkab Humbahas dalam penanganan Covid-19 sangat disayangkan. Karena, realisasi penggunaan dana Covid-19 hanya fokus pada bidang kesehatan. Sehingga, penanganan dampak ekonomi dan jaringan pengamanan sosial tak tersentuh. Hal ini tentunya menimbulkan kecurigaan, karena hampir seluruh masyarakat merasakan dampak dari kasus covid-19.
“Ini bisa dilihat dari realisasi penggunaan dana per 31 juli 2021 dari anggaran Covid-19 di Kabupaten Humbahas sebesar Rp38 miliar lebih, namun yang terealisasi pada Juli 2021 hanya 500 juta untuk bidang kesehatan,” ujarnya.
“Untuk itu, Pemerintah Daerah perlu transparan dalam pengelolaan anggaran dana Covid-19 tahun anggaran 2021 ini,” pintanya.
Disinggung adanya klarifikasi Direktur RSUD Doloksanggul dr Heppy Suranta Depari tentang sisa dana Covid-19 sebesar Rp1.592.907.194, Irvan terkejut adanya sisa dana tersebut dari total klaim yang sudah disetujui oleh Kemenkes Rp5.343.489.694, dan telah diterima di rekening BLUD RSUD Doloksanggul. “Ini menimbulkan kecurigaan, kenapa ada sisa uang di kas rumah sakit? Transparansinya bagaimana?,” katanya.
Menurutnya, semestinya pembayaran biaya kesehatan di rumah sakit itu dibayarkan setelah pasien dinyatakan positif Covid-19 baru dibayarkan. “Apakah ada pemalsuan data pasien atau gimana? Ini tentunya pihak rumah sakit yang tahu? Di sinilah perlunya penegak hukum masuk untuk menelusurinya dan tentunya pihak rumah sakit juga harus transparan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Doloksanggul dr Heppi Suranra Depari melakukan klarifikasi terkait pemberitaan melalui suratnya yang disampaikan Kominfo lewat media sosial facebook akun milik Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.
Dalam surat itu disebutkan, penjelasan atas pemberitaan media sosial dan media elektronik terkait dugaan pencucian uang jasa medis klaim Covid-19 RSUD Doloksanggul ditandatangani dan berstempel Plt Direktur RSUD Doloksanggul dr Heppi Suranta Depari. (wol/ds/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post