• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Fokus Redaksi

GNPK RI: Hakim Harus Cermati Permohonan Penangguhan Bos Penambang Ilegal

1 tahun ago
in Fokus Redaksi, Sumut
A A
0
GNPK RI: Hakim Harus Cermati Permohonan Penangguhan Bos Penambang Ilegal

Ketua GNPK RI Pusat, Basri Budi Utomo

22
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PANYABUNGAN, Waspada.co.id – DPP Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Pusat, berharap majelis hakim teliti dalam membuat keputusan atas permohonan penangguhan terdakwa kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

“Bila majelis hakim mengabulkan penangguhan terdakwa, dikhawatirkan masyarakat akan berprasangka buruk terhadap majelis, meski permohonan penangguhan itu hak terdakwa. Hakim harus cermat jangan sampai terulang seperti pada penanganan di Polda,” ujar Basri Budi Utomo, Ketua GNPK RI Pusat, via seluler, Selasa (14/6).

RelatedPosts

Alat berat bekho melakukan aktifitas tambang di areal Kebun PT. SPR.

Diduga Lokasi Galian C, Ditemukan Alat Berat Diareal Perkebunan HGU PT. SPR

Sabtu, 2023/09/30 16:20
Waris Tholib Serahkan Bantuan Peralatan Posyandu

Waris Tholib Serahkan Bantuan Peralatan Posyandu

Sabtu, 2023/09/30 14:10
Dinas PUPR Tanjungbalai Beri Pembekalan Bagi Pekerja Pasang Bata

Dinas PUPR Tanjungbalai Beri Pembekalan Bagi Pekerja Pasang Bata

Sabtu, 2023/09/30 13:10

Saat itu, kata Basri, dengan alasan sakit terdakwa AAN menunda P22. Namun, GNPK RI ternyata menemukan fakta dari Rumah sakit tersebut bahwa terdakwa tidak benar sakit.

“Mulai dari penangkapan hingga pelimpahan, terdakwa AAN tidak koperatif dan bahkan diduga sudah menghilangkan barang bukti excavator sehingga tidak bisa dihadirkan saat pelimpahan ke kejaksaan dan pada proses persidangannya. Jadi, tidak ada alasan yang kuat bagi majelis untuk mengabulkan penangguhannya,” sebutnya.

Masih Basri, bila dirunut dari perjalanan kasusnya hingga adanya tindakan kriminal terhadap salah seorang wartawan karena pemberitaan, kemungkinan majelis hakim tidak akan menerima permohonan tersebut.

“Kasus ini tetap menjadi atensi kami. Bahkan penyidik Polda Sumut yang menangani perkara ini sudah kami laporkan ke Kompolnas,” akunya.

Disebutkan, terdakwa AAN melalui kuasa hukumnya saat sidang agenda mendengarkan keterangan saksi pada Kamis (9/6) lalu, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim. (wol/wang/d1)

Editor: FACHRIL SYAHPUTRA

Tags: aanGerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik IndonesiaGNPK-RIKabupaten Mandailing NatalmadinaTambang Emas Ilegalterdakwa
Previous Post

Pemuda LIRA Laporkan Polres Labuhanbatu Dugaan Gelapkan Barang Bukti

Next Post

Gubernur Harapkan Imigrasi Medan Kolaborasi Program dengan Pemprov Sumut

Related Posts

Alat berat bekho melakukan aktifitas tambang di areal Kebun PT. SPR.
Sumut

Diduga Lokasi Galian C, Ditemukan Alat Berat Diareal Perkebunan HGU PT. SPR

Sabtu, 2023/09/30 16:20
Waris Tholib Serahkan Bantuan Peralatan Posyandu
Sumut

Waris Tholib Serahkan Bantuan Peralatan Posyandu

Sabtu, 2023/09/30 14:10
Dinas PUPR Tanjungbalai Beri Pembekalan Bagi Pekerja Pasang Bata
Sumut

Dinas PUPR Tanjungbalai Beri Pembekalan Bagi Pekerja Pasang Bata

Sabtu, 2023/09/30 13:10
Putri-Ariani
Fokus Redaksi

Terhenti di Posisi Empat AGT 2023, Putri Ariani Jadikan Awal Perjalanan Karier di Dunia Musik

Sabtu, 2023/09/30 06:00
Pj-Gubernur-Sumut-Hasanuddin
Fokus Redaksi

Pj Gubsu Larang ASN Menyukai, Komentari dan Bagikan Postingan Peserta Pemilu

Sabtu, 2023/09/30 00:20
P-APBD-Kabupaten-Madina-
Sumut

P-APBD Kabupaten Madina Tahun 2023 Rp1,7 Triliun

Jumat, 2023/09/29 23:57
Next Post
Gubernur Harapkan Imigrasi Medan Kolaborasi Program dengan Pemprov Sumut

Gubernur Harapkan Imigrasi Medan Kolaborasi Program dengan Pemprov Sumut

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Polda Sumut tangkap dua warga Aceh selundupkan sabu. (HO/Bid Humas Polda Sumut)

    Polda Sumut Tangkap 2 Warga Aceh Selundupkan Sabu di Bandara Kualanamu

    2225 shares
    Share 890 Tweet 556
  • Dinkes Sumut Imbau Masyarakat Terapkan PHBS untuk Hindari Penyakit Kardiovaskular

    815 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    17968 shares
    Share 7187 Tweet 4492
  • Keunggulan dan Kekurangan WhatsApp GB (WA GB) dalam Fitur Update Terbaru 2023

    578 shares
    Share 231 Tweet 145
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    200785 shares
    Share 80314 Tweet 50196

Recent News

Hotel Zaman Belanda Ini Masih Eksis di Kota Medan

Hotel Zaman Belanda Ini Masih Eksis di Kota Medan

Sabtu, 2023/09/30 19:30
(foto atas) Kongres PWI 2018 Solo (foto bawah) Kongres PWI 2023 Bandung (HO/istimewa)

Derbi Hendry-Atal: Mengungkap Skenario Pemaksaan Kehendak

Sabtu, 2023/09/30 18:49
Mencari Jodoh Menurut Ajaran Islam, Berikut Tipsnya

Mencari Jodoh Menurut Ajaran Islam, Berikut Tipsnya

Sabtu, 2023/09/30 18:30
Jangan Tidur atau Berbaring Setelah Makan, Lima Alasan Ini Patut Kita Ketahui

Jangan Tidur atau Berbaring Setelah Makan, Lima Alasan Ini Patut Kita Ketahui

Sabtu, 2023/09/30 17:33
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Hotel Zaman Belanda Ini Masih Eksis di Kota Medan

Hotel Zaman Belanda Ini Masih Eksis di Kota Medan

30 September 2023
(foto atas) Kongres PWI 2018 Solo (foto bawah) Kongres PWI 2023 Bandung (HO/istimewa)

Derbi Hendry-Atal: Mengungkap Skenario Pemaksaan Kehendak

30 September 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.