PANYABUNGAN, Waspada.co.id – DPP Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Pusat, berharap majelis hakim teliti dalam membuat keputusan atas permohonan penangguhan terdakwa kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
“Bila majelis hakim mengabulkan penangguhan terdakwa, dikhawatirkan masyarakat akan berprasangka buruk terhadap majelis, meski permohonan penangguhan itu hak terdakwa. Hakim harus cermat jangan sampai terulang seperti pada penanganan di Polda,” ujar Basri Budi Utomo, Ketua GNPK RI Pusat, via seluler, Selasa (14/6).
Saat itu, kata Basri, dengan alasan sakit terdakwa AAN menunda P22. Namun, GNPK RI ternyata menemukan fakta dari Rumah sakit tersebut bahwa terdakwa tidak benar sakit.
“Mulai dari penangkapan hingga pelimpahan, terdakwa AAN tidak koperatif dan bahkan diduga sudah menghilangkan barang bukti excavator sehingga tidak bisa dihadirkan saat pelimpahan ke kejaksaan dan pada proses persidangannya. Jadi, tidak ada alasan yang kuat bagi majelis untuk mengabulkan penangguhannya,” sebutnya.
Masih Basri, bila dirunut dari perjalanan kasusnya hingga adanya tindakan kriminal terhadap salah seorang wartawan karena pemberitaan, kemungkinan majelis hakim tidak akan menerima permohonan tersebut.
“Kasus ini tetap menjadi atensi kami. Bahkan penyidik Polda Sumut yang menangani perkara ini sudah kami laporkan ke Kompolnas,” akunya.
Disebutkan, terdakwa AAN melalui kuasa hukumnya saat sidang agenda mendengarkan keterangan saksi pada Kamis (9/6) lalu, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim. (wol/wang/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post