MEDAN, Waspada.co.id – Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi, menyarankan Razman Arif Nasution (RAN) belajar memahami ketentuan undang-undang yang berlaku.
BACA: Gubernur Sumut Dilaporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Hal itu dikatakan Edy, merespon laporan Razman di Polda Sumut terkait kebijakan penunjukan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Padanglawas (Palas), Ahmad Zarnawi Pasaribu.
“Yang melaporin harus belajar,” kata Edy saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Rabu (8/7).
Sebelumnya, Gubernur Edy Rahmayadi dan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Palas Arpan Nasution, dilaporkan ke Polda Sumut oleh Donna Siregar keponakan Bupati Palas nonaktif Ali Sutan Harahap akrab disapa TSO.
BACA: Gubernur Sumut Bilang TSO Sudah tak Layak jadi Bupati Palas
Laporan itu bernomor STTLP/B/986/6/2022/SPKT/POLDA SUMUT itu terkait pidana UU Nomor 1 tentang KUHP pasal 421 soal penyalahgunaan kewenangan pejabat.
Kuasa hukum pelapor, Razman Arif Nasution, menjelaskan laporan kliennya tersebut terkait dugaan tindak pidana atas terbitnya Surat Gubernur Sumut soal Penunjukan Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Padang Lawas.
“Benar. Laporan di Polda itu sudah kita laporkan hari Sabtu, jam 20.00 WIB dengan terlapor Gubernur Edy Rahmayadi dan Sekda Padang Lawas Arpan,” kata Razman, Senin (6/6).
Gubernur Sumut Dilaporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, dilaporkan ke Polda Sumut diduga menyalahgunakan wewenang karena menonaktifan Ali Sutan Harahap dari jabatan Bupati Padang Lawas.
Laporan itu tertuang dalam STTLP/B/986/6/2022/SPKT/POLDA SUMUT itu terkait pidana UU No 1 tentang KUHP pasal 421 soal penyalahgunaan kewenangan pejabat.
Edy Rahmayadi bersama Arpan Nasution dilaporkan ke Polda Sumut oleh pelapor Donna Siregar keponakan dari Ali Sutan Harahap.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan dilaporkannya Gubernur Sumut ke Mapolda Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Sudah diterima. Nanti laporannya terlebih dahulu akan diteliti penyidik,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Razman Arif Nasution, menyebutkan laporan kliennya terkait dugaan pidana
Atas terbitnya Surat Gubernur Sumut tentang penunjukkan Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Padang Lawas.
Razman menduga keputusan Edy Rahmayadi cacat administratif dan adanya penyalahgunaan jabatan dalam terbitnya surat Gubsu.
Tak cuma itu, ia menduga yang dilakukan mantan Pangkostrad itu ada dugaan pidana dan pemufakatan jahat.
“Bahkan ada dugaan pemufakatan jahat dan penyalahgunaan wewenang serta ada beberapa poin lain yang saya kira ada implikasi hukum dan pidana maupun perdata,” sebutnya.
Dalam kasus ini, Razman mengungkapkan kliennya juga melaporkan Sekretaris Daerah Padang Lawas Arpan Nasution karena mengirimkan surat kesehatan Bupati Padang Lawas Ali Sutan Harahap ke Gubernur Sumut.
“Itu kita sudah laporkan, yang kita laporkan adalah Pak Edy Rahmayadi selaku gubernur dan sekda yang mengirimkan surat kepada gubernur hanya melampirkan surat keterangan yang diagnosa dokternya tidak jelas,” pungkasnya(wol/man/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post