MEDAN, Waspada.co.id – Kepala Dinas Pendidikan Kota Laksamana Putra Siregar, membantah jika seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tidak transparan atau bodong. Sebab, yang membuat aturan dan menentukan hasil ujian tersebut adalah pemerintah pusat, dan bukan Pemko Medan.
Penegasan ini ia sampaikan, menyahuti aksi unjukrasa puluhan guru honor di Balai Kota dan DPRD Medan, Senin (27/6) kemarin, dan diterima Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala.
Katanya, kebutuhan guru P3K di Kota Medan sebanyak 2.276 orang yang dibagi ke dalam tiga tahap seleksi. Pertama kebutuhan 623 guru diprioritaskan bagi guru sekolah negeri yang memang mengajar di sekolah tersebut. Kedua, kebutuhan 1.055 guru diseleksi dari sekolah negeri dan swasta yang ada di Kota Medan.
“Jadi, guru-guru negeri yang kalah seleksi tahap kedua ini, karena gak punya sertifikasi atau Pendidikan Profesi Guru (PPG). Ini lah yang buat mereka (guru honor negeri) kecewa. Guru swasta ini, baru 3-4 tahun sudah di-up grade kemampuannya oleh sekolahnya. Di sekolah negeri kita, gak ada guru yang punya sertifikasi itu. Ini lah yang mereka tuntut kemarin,” ungkapnya, Selasa (28/6).
Putra menambahkan, Pemko Medan dalam hal ini Wali Kota Medan tidak mengeluarkan sertifikasi PPG. Sertifikasi tersebut dikeluarkan oleh badan resmi seperti LPMP Sumut dan Unimed. “Kenapa guru sekolah negeri gak diikutkan PPG ini, karena yang mengangkat mereka kepala sekolah dan penggajiannya dengan menggunakan Dana BOS,” terangnya.
Lebih lanjut Putra menjelaskan, untuk mengikuti PPG, Dinas Pendidikan Kota Medan menerbitkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). NUPTK inilah yang nantinya akan dilampirkan ke dalam berkas persyaratan bagi guru yang hendak mengikuti PPG.
“Jadi kita gak bisa terbitkan SK seperti permintaan guru-guru yang unjuk rasa kemarin. Kemudian kalau mereka minta diangkat jadi guru P3K atau guru PHL (Pekerja Harian Lepas), gak bisa. Karena PHL itu bergaji sesuai UMK Medan, bisa koleps keuangan Pemko Medan,” urainya.
Lantas, Dinas Pendidikan Kota Medan telah mencarikan solusi atas permasalahan ini. Yakni dengan mendata seluruh guru honor sekolah negeri yang tidak lulus P3K dan akan menempatkan mereka ke sekolah-sekolah yang membutuhkan guru sesuai formasi yang dibutuhkan di SMP dengan status PHL.
“Kita juga sudah keluarkan surat edaran ke sekolah-sekolah negeri untuk mengingatkan kepala sekolah agar tidak melakukan pemutusan kontrak dulu. Kita sedang lakukan pemetaan dan akan me-restribusi guru yang gak dapat Mapel (mata pelajaran) atau rombel (rombongan belajar) di sekolah asalnya, kita akan minta ke sekolah-sekolah yang membutuhkan untuk memasukkan mereka,” pungkasnya.(wol/mrz/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post