MEDAN, Waspada.co.id – Per Maret 2022, Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat total penyaluran fintech Peer-to-Peer Lending atau fintech lending alias pinjaman online (pinjol) secara nasional mencapai Rp 332,105 triliun dengan oustanding senilai Rp 36,164 triliun.
Pinjol ini disalurkan ke 78 juta lebih rekening dengan 860.971 entitas lender. Penyaluran ini berasal dari 102 perusahaan fintech yang telah mengantongi izin OJK.
Ketua SWI, Tongam L Tobing menuturkan realisasi ini menunjukkan semakin banyak masyarakat yang memanfaat pinjol. Tentu SWI terus memgedukasi masyarakat agar tetap hati-hati dan jangan sampai terjebak pada pinjol ilgeal. Jadi jika ingin meminjam dari pinjol, pastikan jika perusahaannya legal dan telah memiliki izin dari OJK.
“Di mana saat memanfaatkan pinjol, sebaiknya meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan serta meminjam untuk kepentingan yang produktif. Masyarakat juga harus memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya,” tuturnya, Senin (20/6).
Saat ini pihaknya memang sangat kesulitan untuk meredam kehadiran pinjol ilegal yang makin marak. Hal tersebut tidak terlepas dari kemudahan pelaku mengunggah aplikasi atau website.
Selain itu, ada juga kesulitan pemberantasan dikarenakan lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri, tingkat literasi masyarakat yang masih rendah serta adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan.
“SWI terus berupaya melakukan pencegahan terkait pinjol ilegal melalui edukasi kepada masyarakat, iklan layanan masyarakat, penyebaran SMS Waspada Pinjol Ilegal melalui tujuh operator dan kerjasama dengan Google terkait syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia,” ungkapmya.
Ada juga upaya penanganan yaitu melalui rapat koordinasi, mengumumkan pinjol ilegal kepada masyarakat, cyber patrol dan mengajukan blokir situs dan aplikasi secara rutin kepada Kominfo, laporan informasi kepada Bareskrim Polri dan memutus akses keuangan dengan meminta Bank atau Perusahaan Jasa Pembayaran untuk tidak bekerja sama dengan Pinjol ilegal.
Ia menambahkan ada dua solusi penanganan pinjol ilegal yakni jangka pendek (edukasi masyarakat, pemblokiran, penegakan hukum) dan jangka menengah panjang (membuka akses pendanaan yang lebih luas kepada masyarakat, program peningkatan pendapatan masyarakat, UU Perlindungan Data Pribadi dan UU Fintech).
“Bagi masyarakat yang sudah terlanjur menggunakan pinjol ilegal, dapat melaporkan ke SWI melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id untuk dilakukan pemblokiran atau melalui Kontak OJK 157. Jika sudah jatuh tempo dan tidak mampu membayar, maka hentikan upaya mencari pinjamam baru untuk membayar utang lama,” tambahnya.
“Jika sudah mendapatkan penagihan tidak beretika seperti teror, intimidasi, pelecehan dan lainnya, segera blokir nomor kontak pengirim teror dan beritahu semu kontak di hp agar diabaikan. Setelah itu segera lapor polisi dan jangan pernah akses pinjol ilegal lagi,” tandasnya. (wol/eko/d1)
Discussion about this post