OLEH:
Deasy Merry Natalina, SH
Waspada.co.id – Di era perkembangan teknologi yang sudah semakin pesat, memberikan dampak perubahan yang sangat besar. Perkembangan teknologi pun telah merubah pola transaksi. Dimana dahulu transaksi dilakukan hanya transaksi tunai namun sekarang sudah beralih ke transaksi non tunai. Pemerintahan dituntut mampu mengikuti perkembangan zaman yang serba digital.
Beberapa inovasi-inovasi baru yang diciptakan dalam meningkatkan pelayanan. Sehingga muncullah inovasi dalam mewujudkan arah modernisasi dan digitalisasi sistem pembayaran belanja Pemerintah. Dari kebanyakan melakukan transaksi pembayaran tunai bergerak ke transaksi pembayaran non tunai.
Adanya gagasan gerakan modernisasi dan digitalisasi mempunyai 3 aspek yaitu pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), digitalisasi UMKM dan modernisasi pengelolaan keuangan negara. Munculnya gagasan tersebut tentunya sesuai dengan arahan Presiden dan Menteri Keuangan yang meminta agar program perlindungan dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dijalankan Pemerintah lebih fokus dan terarah. Adanya arahan pimpinan pada Rapimtas dengan Wamenkeu pada 2 November 2020 yang membahas tentang program bangga buatan indonesia. Dan arahan pada tanggal 10 November 2020 tentang digitalisasi UMKM dan digitalisasi pengelolaan keuangan negara melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Perlunya dikembangkan Digital Payment Ecosystem dan System Marketplace ini bertujuan untuk mendorong efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas belanja negara, serta juga memberdayakan vendor yang sebagiannya merupakan UMKM. Mempercepat transformasi ekonomi Indonesia menuju era digital merupakan salah satu langkah yang perlu dilaksanakan untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan penguatan informasi.
Digital Payment-Marketplace merupakan suatu media yang membuka kesempatan untuk berinovasi menciptakan ekosistem yang mengintegrasikan Satker pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan UMKM sebagai penyedia barang/jasa serta Perbankan. Pengembangan Digital Payment-Marketplace juga bertujuan untuk memberdayakan UMKM sebagai penyedia barang/jasa dengan memperluas peluang UMKM menjadi rekanan di banyak Satuan Kerja dengan kepastian pembayaran.
Implementasi Digital Payment-Marketplace diterapkan melalui penerapan online-shopping pada sektor publik. Dalam hal ini Pemerintah diharapkan mampu beradaptasi untuk mengikuti dan memanfaatkan teknologi. Dengan Digital Payment belanja Pemerintah akan lebih praktis dimana Pemerintah dimudahkan dan UMKM tetap diuntungkan.
Implementasi Digital Payment-Marketplace mulai dilaksanakan oleh Ditjen Perbendaharaan sejak terbitnya Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2019 tentang Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan Melalui Sistem Marketplace dan Digital Payment pada Satuan Kerja.
Uji coba ini dilakukan khusus untuk penggunaan uang persediaan yang bertujuan untuk memperbaiki tata kelola dan modernisasi penggunaan Uang Persediaan oleh Satker, dengan menyediakan sistem pembayaran belanja Pemerintah yang efektif dan efisien, integritas pemesanan, pembayaran, informasi perpajakan, serta menciptakan ekosistem belanja Pemerintah yang melibatkan Satker, penyedia barang/jasa, Perbankan, dan Pemerintah.
Pemerintah nantinya akan mengembangkan platform pengelolaan belanja uang persediaan yang modern dengan basis digital payment dan bersifat multifungsi. Platform tersebut akan menyatukan pihak Pemerintah dengan pihak UMKM dan pihak Perbankan sebagai pihak penyedia platform. Inovasi ini dibuat guna mempermudah dalam hal belanja barang persediaan, UMKM punya peluang dalam perluasan pasar. Dengan adanya Digital Payment– Marketplace juga diharapkan Pemerintah dan UMKM lebih taat dalam pembayaran pajak.
Digital Payment merupakan sistem aplikasi pembayaran digital menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) atau CMS Virtual Account yang dikembangkan oleh Kemenkeu bekerjasama dengan Bank Himbara. Ekosistemnya terbentuk dari Satuan Kerja pengelola Uang Persediaan APBN dan vendor/toko (UMKM) dengan berbasis rekening pada suatu bank yang sama.
Adapun mekanisme pengadaan Barang/Jasa dengan Digital Payment-Market Place yakni :
1. Pemesanan dan pemilihan barang via katalog yng ditampilkan sistem
2. Pejabat Pembuat Komitmen menguji dan menyetujui pesanan melalui approval pada sistem
3. Pengecekan saldo UP difasilitasi sistem, data ter-update secara real time
4. Online shopping, negosiasi harga via sistem, cara bayar Virtual Account, CMS atau KKP
5. Sistem menyajikan perhitungan pajak dan memfasilitasi pembayarannya ke kas negara
6. Sistem mampu menghasilkan kwitansi dan Surat Perintah Pembayaran
7. Tahapan PBJ terintegrasi dalam satu sistem (aplikasi)
Adapun kebaruan dalam digipay adalah digipay melengkapi gap yang tidak difasilitasi marketplace popular. Digipay mengubah mindset, pola kerja dan cara pembayaran dari konvensional menjadi digital. Integrasi aktivitas pengadaan, pembayaran dan perpajakan.
Dengan digipay efisiensi dalam waktu dan biaya akan terwujud, karena seluruh transaksi dilakukan secara online. Less paper, mengurangi penggunaan kertas secara maksimal. Cashless, pembayaran hanya bisa dilakukan secara digital (KKP san CMS VA). Tidak ada interaksi langsung antara Satker dan Pihak Ketiga yang dapat meminimalisasikan moral hazard. Dan kolaborasi sektor publik dan privat dalam digitalisasi belanja UP dan pemberdayaan UMKM.
Digital Payment memberikan manfaat kepada beberapa aspek seperti kepada Satuan Kerja (Satker), Vendor UMKM, Bank, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dan Auditor. Bagi Satker, manfaat Digipay akan menjadikan seluruh proses yang dijalankan secara otomatis dan lebih efektif, integrasi pengadaan, pembayaran, perpajakan dan pelaporan, Siplikasi SPJ dan akan menghilangkan moral hazard. Sedangkan untuk Vendor UMKM, adanya digipay akan menghasilkan kepastian pembayaran, memberikan peluang jadi rekanan di banyak Satker, serta sebagai pinjaman bagi vendor dari bank mitra.
Adapun manfaat Digipay bagi Bank adalah terciptanya pasar baru kredit, layanan bagi targeted segment dan sebagai brand mitra Pemerintah. Untuk Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Digipay akan meningkatkan manajemen likuiditas yang lebih efisien, perencanaan kas yang lebih efektif serta data analytics. Untuk Auditor, Digipay memberikan manfaat dalam mengurangi fraud, data digipay yang dapat digunakan untuk e-audit dan dapat memastikan kepatuhan wajib pajak.
Digipay terus berkembang sejak awal piloting pada bulan November 2019, hingga Februari 2022 telah bergabung 5.336 Satker dan 76 K/L, 1.307 Vendor dan telah mencapai 12.727 transaksi dengan nilai Rp28,44 miliar. Perkembangan Digipay ini merupakan suatu wujud dari adanya peran dan dukungan Kanwil Dirjen Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang merupakan ujung tombak dalam menyampaikan informasi perluasan implementasi Digipay kepada Satker dan vendor penyedia barang/jasa.
Kanwil dan KPPN melakukan koordinasi dan sinergi terhadap stakeholder daerah, merumuskan strategi bersama untuk perluasan implementasi Digipay dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing daerah, melakukan intensifikasi sosialisasi, melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan implementasi Digipay dan proaktif memberikan masukan untuk pengembangan dan penyempurnaan Digital Payment.
Dalam hal strategi akselerasi dan perluasan implementasi Digipay tentunya memerlukan strategi yang efektif. Masing- masing Kanwil maupun KPPN harus mampu melihat kondisi internal dan eksternal masing-masing dalam rangka merumuskan strategi perluasan implementasi Digipay. Koordinasi dengan stakeholder lokal merupakan kunci awal dalam perluasan implementasi Digipay. (**)
Penulis adalah Analis Pengelolaan Keuangan APBN di BNNP Sumatera Utara
Discussion about this post