DOLOKSANGGUL, Waspada.co.id – Masa berlaku izin operasional RSUD Doloksanggul milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan, diduga telah berakhir atau mati.
Direktur RSUD Doloksanggul dr Heppy Suranta Depari melalui Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Robert Silaban membenarkan kalau izin operasional rumah sakit milik pemerintah sudah berakhir sejak tahun 2021 lalu.
Pihaknya saat ini tengah mengurus izin ke Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan proses pengurusannya membutuhkan waktu. “Saat ini kita lagi mengurus perpanjangan izin operasionalnya ke perizinan,” katanya dikonfirmasi, Kamis (23/6) di ruang kerjanya.
Menurutnya, walaupun sudah berakhir dan masih dalam kepengurusan, pihak BPJS masih melakukan kerja sama dengan pihak rumah sakit. “Kita masih diberi tenggang waktu sesuai Peraturan Kementerian Kesehatan sampai bulan September 2022 ini, karena itu secara nasional,” ujarnya ketika disinggung soal pelayanan.
Disinggung, apakah ada hubungan dengan tidak dioperasikan alat radiologi yang baru dibeli tahun anggaran 2021 lalu, sehingga menghabiskan anggaran miliaran rupiah ke izin tersebut, Robert membenarkan. “Ya, ada hubungannya itu, makanya pihak rumah sakit tidak berani mengoperasikan alat tersebut,” katanya.
Ditanya apakah karena alat itu tidak sesuai spesifikasi atau alat itu tidak berfungsi, Robert membantah. “Tidak, karena saat alat itu datang sudah kita periksa jauh sebelumnya dan berfungsi,” tambahnya.
Selain izin operasional, kata Robert, masa berlaku izin mendirikan rumah sakit juga sudah berakhir. “Kita juga lagi mengurus izin mendirikan rumah sakit,” ungkapnya.
Kenapa sampai berlarut mengurus izin tersebut, Robert tidak dapat menjelaskan. “Kurang tahu, mungkin lebih pastinya ibu direktur yang bisa menjelaskan,” sebut Robert.
Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Rudolf Manalu, membenarkan bahwa pihak rumah sakit melakukan pengurusan izin operasional dan izin mendirikan rumah sakit. “Benar, mereka lagi mengurus dan berkasnya masuk pada 3 Juni kemarin,” kata Rudolf didampingi Evanaldo Sinaga
Dijelaskan Evanaldo, saat ini proses perizinan menunggu penandatanganan direktur rumah sakit sebagai berita acara persyaratan. Yang sebelumnya, telah dilakukan verifikasi dokumen syarat, mulai dari peninjauan lapangan. “Setelah ditandatangani oleh direktur BAP-nya, kita update ke sistem. Setelah itu, rekomendasi diteruskan atau ditolak kita kembalikan,” jelasnya.
Disinggung, apa-apa saja dokumen syarat untuk pengurusan kedua izin tersebut. Rudolf menyebut misal izin mendirikan rumah sakit antara lain, dokumen pendirian rumah sakit pola ruang, dokumen lingkungan, izin mendirikan bangunan, dokumen teknis, kajian dan pembangunan, master plan dan persyaratan teknisnya pemenuhan pelayanan alat kesehatan. Izin operasional, yakni dokumen pendirian rumah sakit, pola ruang, izin lingkungan atau lingkungannya, izin mendirikan bangunan atau persetujuan gedungnya tambahan izin rumah sakit.
Ditanya, berapa tahun izin operasional rumah sakit berakhir dan izin mendirikan rumah sakit, Rudolf enggan menjawab. “Kalau itu, langsung saja ditanyakan ke pihak rumah sakit,” ucap Rudolf. (wol/ds/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post