SINABANG, Waspada.co.id – Status penanganan hukum terhadap pelaku penangkapan ikan memakai alat terlarang (Ilegal Fishing) yang menggunakan bom di perairan Simeulue, Aceh ditingkatkan ke penyidikan.
Delapan orang tersangka dan barang bukti seperti alat peledak dan lainya, diperlihatkan Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko saat menggelar konferensi pers (Konpers) di aula Joglo Mapolres setempat, Rabu (8/6).
Kapolres mengatakan, tersangka dijerat pasal Undang- Undang perikanan dengan ancaman 10 tahun penjara plus denda Rp1,5 miliar.
“Kasus ini sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri dan sedang tahap pemeriksaan berkas oleh pihak Kejaksaan. Pelaku kita jerat Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar,” ujar Kapolres AKBP Jatmiko.
Begitu pun penegakan hukum terhadap pelaku bom ditegaskan Kapolres tak berhenti di tingkat tersangka. Aktor utama atau pemilik kapal jua sedang diburu.
“Aktor utamanya terus kita dalami, dan ini sesuai perintah pak Kapolda,” ucap AKBP Jatmiko didampingi Waka Polres Kompol Azhari dan Kasat Reskrim Iptu Rifandi Permana.
Di kesempatan tersebut, jajaran Forkopimda Simeulue yang turut hadir di sela Konferensi pers seperti; Wakil Bupati Simeulue Afrida Wati, Ketua DPRK Irwan Suharmi, Dandim Simeulue, Letkol Kav Mahdan Almahirsah termasuk Kadis Perikanan Isdawati dan kadis Perhubungan Mulyawan Rohas, menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan terima kasih atas keberhasilan Polres Simeulue membekuk pelaku Illegal Fishing.
Bukan tanpa alasan, sebab, eksploitasi hasil laut dengan cara menggunakan bom berimbas terhadap kerusakan ekosistem laut. Forkompinda berharap ditangkapnya pelaku bom ikan di perairan Simeulue dapat memberikan efek jera.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Polair Polres Simeulue berhasil menangkap kapal nelayan asal Sibolga yang melakukan pengeboman ikan di wilayah perairan Simeulue. KM Fahira GT 22 itu ditangkap saat beroperasi di daerah Pulau Mincau Kecamatan Teupah Barat, Sabtu (28/5) petang. (wol/ind/d2)
Discussion about this post