• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian dan KDRT

1 tahun ago
in Medan
A A
0
Kejati-Sumut-Hentikan-Penuntutan-Perkara-Pencurian-dan-KDRT2

WOL Photo

50
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan 2 perkara tindak pidana umum dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, menjelaskan 2 perkara yang disusulkan dan dihentikan penuntutannya adalah dari Kejari Deliserdang dan Kejari Gunungsitoli. Perkara pertama adalah tersangka Yudi Ramadani (34) melanggar Pasal 367 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

RelatedPosts

Polsek Medan Sunggal Tangkap Preman Peras Pedagang

Polsek Medan Sunggal Tangkap Preman Peras Pedagang

Sabtu, 2023/06/03 22:18
highlights

HIGHLIGHTS: Kapolda Sumut Pastikan Perayaan Waisak Berjalan Kondusif, Jalan Jermal 15 Dibeton dan Anggota PWI Jaga Netralitas Pemilu 2024

Sabtu, 2023/06/03 20:02
Pesona Indonesia Expo 2023 Digelar di Medan

Pesona Indonesia Expo 2023 Digelar di Medan

Sabtu, 2023/06/03 16:16

“Yudi Ramadani melakukan pencurian dalam keluarga dengan korban orangtuanya sendiri Wagimin (58). Antara pelaku dan korban sudah berdamai dengan saling memaafkan dan korban telah mencabut laporannya pada Polsek Beringin,” kata Yos.

Kemudian, tersangka Yanto Firman Laoli alias Ama Andes dengan korban Femina Yerni Zebua alias Ina Andes melanggar Pasal 44 ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Tersangka Yanto Firman Laoli melakukan penganiayaan dengan cara mendorong korban dengan dua tangan sampai korban terjatuh kemudian meninju bibir sebelah kiri korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan. Korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat serta disaksikan penyidik Polres Nias, Kepala Desa, tokoh masyarakat dan keluarga,” papar Yos A Tarigan.

Kata Yos, alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative jusctice, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspon positif oleh keluarga.

“Kemudian, antara tersangka dan korban masih mempunyai hubungan keluarga dan ada kesepakatan berdamai. Tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” tandasnya. (wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Kasi Penkum Yos A TariganKasus Pidana UmumkejaksaanKejaksaan Tinggi Sumatera UtaraKejati Sumutpenghentian penuntutanRestoratif Justice
Previous Post

Menko Airlangga: Presidensi G20 Akan Wujudkan Pemulihan Ekonomi Bersama

Next Post

Warga Lobutua Lintongnihuta Akui Program Bupati Humbahas Tanam Jagung Tepat Sasaran

Related Posts

Polsek Medan Sunggal Tangkap Preman Peras Pedagang
Medan

Polsek Medan Sunggal Tangkap Preman Peras Pedagang

Sabtu, 2023/06/03 22:18
highlights
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Kapolda Sumut Pastikan Perayaan Waisak Berjalan Kondusif, Jalan Jermal 15 Dibeton dan Anggota PWI Jaga Netralitas Pemilu 2024

Sabtu, 2023/06/03 20:02
Pesona Indonesia Expo 2023 Digelar di Medan
Medan

Pesona Indonesia Expo 2023 Digelar di Medan

Sabtu, 2023/06/03 16:16
Polda Sumut dan PT SMGP Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Teknis
Medan

Polda Sumut dan PT SMGP Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Teknis

Sabtu, 2023/06/03 15:20
Kapolda Sumut Pastikan Perayaan Waisak Berjalan Kondusif
Medan

Kapolda Sumut Pastikan Perayaan Waisak Berjalan Kondusif

Sabtu, 2023/06/03 14:20
Alpi-Sahari
Medan

Alpi Sahari: Irjen Pol Dadang Hartanto Guru Besar Wujud Nyata Transformasi SDM Polri

Jumat, 2023/06/02 20:28
Next Post
Bupati-Humbahas-Dosmar-program-tanam-jagung3

Warga Lobutua Lintongnihuta Akui Program Bupati Humbahas Tanam Jagung Tepat Sasaran

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Bawaslu

    Daftar 28 Nama Calon Anggota Bawaslu Sumut Lulus Tes Tertulis dan Psikologi

    2523 shares
    Share 1009 Tweet 631
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    170938 shares
    Share 68375 Tweet 42735
  • Jalan Jermal 15 Dibeton, Warga Sampaikan Terima Kasih ke Pemko Medan dan Dedy Aksyari Nasution

    193 shares
    Share 77 Tweet 48
  • Status Gedung Pers Simeulue Tak Jelas, Pemerintahan Pj Amadliyah Acuh

    274 shares
    Share 110 Tweet 69
  • Istri Anda Pernah Ditiduri Pria Lain, Inilah Ciri-ciri…

    62627 shares
    Share 25051 Tweet 15657

Recent News

Hadiah Sepeda Motor Family Gathering PWI Sumut Milik Wartawan Medan dan Tj Balai

Hadiah Sepeda Motor Family Gathering PWI Sumut Milik Wartawan Medan dan Tj Balai

Sabtu, 2023/06/03 23:21
Final Piala FA: Manchester City Juara

Final Piala FA: Manchester City Juara

Sabtu, 2023/06/03 23:10
Bareskrim Bakal Panggil Denny Indrayana Soal Dugaan Kebocoran Uji Materi Sistem Pemilu

Bareskrim Bakal Panggil Denny Indrayana Soal Dugaan Kebocoran Uji Materi Sistem Pemilu

Sabtu, 2023/06/03 23:02
Denny Indrayana Kirim Surat ke Megawati, Ini Isinya!

Denny Indrayana Kirim Surat ke Megawati, Ini Isinya!

Sabtu, 2023/06/03 22:50
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Hadiah Sepeda Motor Family Gathering PWI Sumut Milik Wartawan Medan dan Tj Balai

Hadiah Sepeda Motor Family Gathering PWI Sumut Milik Wartawan Medan dan Tj Balai

3 Juni 2023
Final Piala FA: Manchester City Juara

Final Piala FA: Manchester City Juara

3 Juni 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.