MEDAN, Waspada.co.id – Kejati Sumut (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) menerima pelimpahan berkas perkara tahap I kasus dugaan perdagangan Orang Utan dengan tersangka TDR dari Polda Sumut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, menjelaskan bahwa pimpinan telah menindaklanjuti berkas tersebut ke Bidang Pidum Kejatisu yang akan meneruskan ke jaksa peneliti untuk diteliti berkasnya oleh jaksa yang telah ditunjuk menangani perkaranya.
“Kita telah terima berkas pelimpahan tahap 1 untuk diteliti kelengkapannya baik formil dan materil. Kalau belum lengkap maka akan dikembalikan ke penyidik Polda Sumut untuk dilengkapi,” kata Yos Tarigan, saat dikonfirmasi Waspada Online, Kamis (9/6).
Lebih lanjut Yos menyebutkan, bahwa ketajaman seorang JPU sebagai pengendali kebijakan penuntutan (dominus litis) akan menuntun penyidik bila kurang lengkap dalam menyusun berkas dan memberikan petunjuk baik formil maupun materilnya.
“Setelah dilakukan penelitian oleh Tim Jaksa Bidang Pidum Kejatisu, apabila berkas lengkap formil dan materil, selanjutnya jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik Polda Sumut,” tandasnya.
Diketahui bahwa kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan adanya perdagangan satwa yang dilindungi satwa yaitu Orang Utan Sumatera jenis Pongo Abeli dengan harga Rp23 juta.
Singkat cerita, Polda Sumut kemudian menangkap pelaku yang mengendarai Toyota Yaris BK 1665 RO. Dari pengungkapan itu, disita barang bukti 1 ekor Orang Utan Sumatera jenis Pongo Abeli dalam keadaan hidup. (wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post