BLANGKEJEREN, Waspada co.id – Ketua LSM Forum Masyarakat Pembela Kebenaran (FMPK) Gayo Lues Syafarudin Telfi menyatakan, DPRK Gayo Lues tidak berhak menolak atau memelintir dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang dikucurkan Pemerintah Pusat, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan, PMK 179/Tahun 2020.
“Adapun persyaratan pengajuan dana PEN adalah hanya pemberitahuan kepada DPRD maksimal 5 hari setelah dana tersebut diajukan, dan dipertanggungjawabkan dalam APBD, demikian bunyi-nya,” sebut Safarudin.
Jadi, kata Syafarudin, tidak ada alasan bagi beberapa oknum Anggota DPRK Gayo Lues, untuk menolak ataupun memelintir dana PEN tersebut. “Apalagi dengan alasan yang dibuat-buat dan tidak logika,” jelasnya.
Disebutkan, alasan mereka akan mengurangi APBD tahun berikutnya dinilai kurang tepat. Sebab kata Syafarudin, negara saja berutang untuk menjalankan roda pembangunan.
“Apabila fungsi DPRK sebagai pengawas kebijakan daerah dijalankan di atas relnya, DPRK seharusnya malah mengapresiasi pihak eksekutif yang mampu menjemput dana tersebut. Sehingga Kabupaten Gayo Lues menjadi salah satu kabupaten dari dua kabupaten di provinsi Aceh sebagai penerima dana PEN,” tegasnya.
Telfi melanjutkan, DPRK Gayo Lues seharusnya bukan menolak tapi lakukan tugas pengawasan terhadap program-program yang menggunakan dana pinjaman ini. Sehingga kualitas dan manfaatnya dapat mengangkat kembali ekonomi masyarakat yang terpuruk akibat imbas Covid-19.
Tentang pengembalian yang dicicil ada dua pernyataan yang berbeda, apabila kita merujuk ke pemberitaan salah satu media online, melihat Pernyataan H. Ibnu Hasim Mantan Bupati Gayo Lues dua periode yang sekarang menjabat Wakil Ketua 1 DPRK Gayo Lues di salah satu media online (13 Mei 2022) pemerintah daerah akan membayar cicilan kurang lebih 45 M/tahunnya.
Tanggal 20 Mei 2022, di media online yang sama, dengan judul ‘Tolak Pinjaman PEN, Enam Anggota DPRK Gayo Lues Surati Menteri Keuangan.
Di dalam pemberitaan, surat yang ditujukan kepada menteri keuangan berisikan, jika Pemerintah Kabupaten Gayo Lues melakukan pinjaman Rp200 miliar, dengan suku bunga sebesar 6,19 % per tahunnya, jangka waktu 8 tahun, grace periode 2 tahun. Maka posisi anggaran tahun pinjaman tahun 2022 – 2023 dan 2024-2029 sebagai berikut;
Pinjaman Rp200 miliar per 6 tahun = Rp33,33 M per tahun, bunga pinjaman Rp6,19 % per tahun × Rp200 miliar = Rp12,38 miliar per tahun Jumlah angsuran pokok dan bunga, Rp45,71 miliar per tahun. Pemberitaan ini masih searah dengan pernyataan H. Ibnu Hasim di tanggal 13 Mei 2022.
Pada pemberitaan tanggal 25 Mei 2022 dengan judul ‘Soal Polemik Pinjaman Dana PEN, Begini Penjelasan Kaban Keuangan Gayo Lues’, Mukhtaruddin selaku Kepala Badan Keuangan Gayo Lues, di media online yang sama mengatakan apabila Gayo Lues diberi pinjaman Dana PEN sebesar Rp200 miliar, pengembalian cicilan tidak sampai Rp45 miliar per tahunnya.
Dalam pemberitaan tersebut memberi rincian, pengembalian dua tahun awal pinjaman pemerintah daerah akan membayar pokoknya saja sebesar Rp25 miliar per tahunnya.
Di tahun ketiga pemerintah baru membayar pokok plus bunganya sebesar Rp26.917.500.000 per tahun sampai tahun pelunasannya.
“Dari dua pernyataan yang berbeda ini, jelas salah satunya pasti pernyataan tanpa data, atau istilah sekarang pernyataan Hoaks,” ujar Telfi.
Menurutnya, hal ini perlu disampaikan kepada masyarakat, siapa yang menyebar berita bohong tentang besaran per tahun pengembalian angsuran pinjaman dana PEN tersebut.
“Kita sebagai masyarakat meminta jangan sampai polemik dana PEN ini dipolitisir hanya untuk mengejar nafsu kekuasaan. Hendaknya anggota DPRK sebagai wakil rakyat ikut mendorong pembangunan yang dua tahun kemarin tidak dapat terpenuhi akibat wabah covid.”
Dengan pinjaman ini program-program yang belum tuntas dapat segera dituntaskan, hal ini menurut Telfi semata-mata demi kemaslahatan masyarakat Gayo Lues.
“Saya meminta kepada oknum anggota DPRK Gayo Lues yang menolak, dengan salah satu alasan seperti disampaikan H. Ibnu Hasim, bahwasanya dana PEN itu tidak ada korelasi dengan pemulihan ekonomi masyarakat, apakah penolakan terhadap pinjaman tersebut benar-benar demi masyarakat?” tanya Telfi lagi.
Sebagai masyarakat, kata Telfi wajar juga bertanya apakah Pokir atau aspirasi yang mengatasnamakan keenam oknum anggota DPRK ini, ada korelasinya dengan pemulihan ekonomi konstituen mereka? “Atau malah hanya diperuntukkan bagi kepentingan pribadi mereka saja,” sebutnya. (wol/bus/ags/d2)
Discussion about this post