MEDAN, Waspada.co.id – Nuel (22) warga Jalan Bajak V, Kampung Coklat, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, ditangkap personel Polsek Patumbak karena mencuri dan menganiaya wanita pemilik warung.
“Saat melaksanakan mobile, kita mendapat informasi terjadi pencurian kekerasan di Jalan Garu VI, sehingga langsung mendatangi TKP dan menangkap tersangka,” kata Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir, Kamis (9/6).
Dijelaskan, sebelum tertangkap petugas, tersangka sempat berupaya melarikan diri setelah memukuli wajah korban.
“Korban merasa sudah tidak tahan lagi karena dipukuli pelaku berteriak ‘rampok’. Ketika itu, pelaku berhasil melarikan diri,” jelas Faidir.
Pelarian tersangka yang sempat melompati pagar rumah warga itu terhenti setelah disergap petugas. Dari tersangka ditemukan barang bukti 2 bungkus rokok hasil curian dan 2 kunci ring pas.
Faidir menyebutkan, pencurian dengan kekerasan (curas/perampokan) itu terjadi setelah tersangka masuk ke warung korban. Saat itu korban sedang ke dalam rumah dan warungnya terbuka tidak ada yang menjaga.
“Tapi korban melihat pelaku masuk ke warung dan langsung membuka laci tempat penyimpanan uang, mengambil rokok dan langsung melarikan diri,” sebutnya.
“Perbuatan tersangka diganjar dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Kapolsek Patumbak.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post