MEDAN, Waspada.co.id – Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa (PD-AIJ) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), angkat bicara terkait isu yang berkembang tentang tidak dibayarkannya gaji dan pesangon terhadap Zulkifli Nasution, yang merupakan mantan karyawan PD AIJ.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PD AIJ, M Hidayat Nur, mengatakan data yang dimiliki PD-AIJ Provinsi Sumut menyebutkan ada bukti tanda tangan atas nama Zulkifli Nasution menerima gaji selama 60 bulan, terhitung dari bulan Juli 2008 sampai dengan bulan Juni 2013 dan sudah dibayarkan tertanggal 2 Agustus 2013.
“Selain itu, kami perlu tegaskan kalau jabatan yang bersangkutan bukanlah manager seperti yang ramai diberitakan, tetapi merupakan kuasa manajer di sub unit anak perusahaan PD Aneka Industri dan Jasa Provinsi Sumut yang berada di Brastagi,” ujar Hidayat Nur dalam keterangan tertulis, Selasa (21/6).
Selain itu, kata Hidayat, PD. AIJ Provinsi Sumut sudah mengeluarkan surat pemberhentian dengan hormat dan petikan mengenai perhitungan pesangon sesuai dengan ketentuan peraturan perusahaan dengan pada tanggal 3 juni tahun 2013 yang dimana masa tersebut sudah memasuki masa pensiun Zulkifli Nasution.
“Hanya saja pada saat itu, pihak Zulkifli Nasution tidak mau menerima surat pemberhentian dan pesangon tersebut, dan tetap bertahan di rumah dinas yang terletak di gedung bekas Bioskop Ria Brastagi,” terangnya.
Dengan keadaan ini, lanjutnya, pihak perusahaan sudah sudah melakukan koordinasi dengan Tim Kuasa Hukum yang ditunjuk langsung oleh PD Aneka Industri dan Jasa, dan akan melakukan penyelesaian secara hukum perdata mau pun pidana dengan tuntutan hukum terhadap Zulkifli Nasution. “Kami juga sudah mengirimkan somasi atau surat peringatan permintaan pengosongan aset rumah dinas tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, pihak keluarga menuding PD-AIJ Sumut diduga tak bayarkan gaji mantan karyawannya almarhum Zulkifli Nasution selama 14 tahun. Parahnya, perusahan pelat merah itu mengancam akan menggusur keluarga dari rumah dinas yang sekarang ditempati.
“Selama 14 tahun orang tua kami bekerja tanpa gaji, bahkan sampai meninggal dunia pun tak diberi apa-apa. Kan kelewatan perusahaan PD-AIJ itu,” kata Akbar Nasution, salah satu anak almarhum kepada Wartawan, Minggu (19/6) lalu. (wol/man/rls/d1)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post