• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Polrestabes Medan Pecat Anggota Pasok Sabu ke Tahanan

1 tahun ago
in Medan
A A
0
Polrestabes Medan Pecat Anggota Pasok Sabu ke Tahanan

Sidang Kode Etik, Bripka Andi Arvino, terlibat kasus narkoba.

52
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Polrestabes Medan memecat dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Bripka Andi Arvino karena terlibat kasus narkoba yang dikirim ke dalam ruang sel tahanan.

Pemecatan itu dengan digelarnya sidang PTDH di ruang gedung Rupatama Mapolrestabes Medan, Selasa (14/6).

RelatedPosts

HIGHLIGHTS: Jokowi Bersama Cucu, Pencuri Plang Parkir, Juru Tulis Judi Togel

HIGHLIGHTS: Bahaya Gadget, Cegah Kerawanan Pemilu 2024 dan Ruko di Jalan Wahidin Terbakar

Kamis, 2023/09/28 20:41
Petugas BPBD Kota Medan evakuasi korban tewas kebakaran di Jalan Wahidin. (HO/BPBD Kota Medan)

Penghuni Ruko Tewas Musibah Kebakaran di Jalan Wahidin

Kamis, 2023/09/28 14:40
Peringati Maulid di Masjid Raya Aceh Sepakat, Prof Ridha Ingatkan Saraf Kejepit Leher Hantui Generasi Muda

Peringati Maulid di Masjid Raya Aceh Sepakat, Prof Ridha Ingatkan Saraf Kejepit Leher Hantui Generasi Muda

Kamis, 2023/09/28 10:18

Sidang Kode Etik Profesi Polri di Polrestabes Medan dilakukan perangkat sidang komisi, yakni Kasat Binmas Polrestabes Medan, AKBP Drs Efendi Sinaga, Wakil Ketua Komisi Kompol Zonni Aroma selaku Kabag Log Polrestabes Medan dan anggota Komisi Kompol Ricardo.

Sedangkan yang menjadi penuntut umum adalah Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol M Tomi, Kanit Provost Propam Polrestabes Medan AKP Ahmad Haidir Harahap, Sekretaris Aiptu M Kembaren, serta pendamping terduga pelanggar Bripka Andi Arvino adalah Iptu Khairul Yani SH.

Dalam persidangan terungkap Bripka Andi Arvino selaku anggota Unit Provos Polrestabes Medan memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam Blok B Rumah Tahanan Polrestabes Medan yang diberikan kepada tahanan Wilson EM Sitorus seberat 1 gram.

Bripka Andi Arvino terbukti melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 7 ayat (1) huruf b juncto Pasal 11 huruf (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri juncto Pasal 13 ayat (1) juncto Pasal 14 ayat (1) huruf (b) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Terhadap perkara tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh terduga pelanggar Bripka Andi Arvino telah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai Putusan Nomor : 4087 K/Pid. Sus/2021 Tanggal 8 Desember 2021 dengan vonis hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda 1.000.000.000.00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.

Tuntutan terhadap terduga pelanggar Bripka Andi dinyatakan sebagai perbuatan tercela, direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian (PTDH) sebagai anggota Polri. Sesuai Tuntutan Pelanggaran Kode Etik Nomor: TUT-11 /VI/2022/Wabprof/Si Propam Tanggal 14 Juni 2022.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, mengatakan pemecatan kepada Bripka Andi Arvino sesuai dengan keputusan.

Menurutnya, PTDH merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik kepolisian.

“Rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja. Tetapi juga kepada keluarga besarnya, namun hal ini telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” katanya, Rabu (15/6).

Valentino menambahkan, upacara PTDH seharusnya tidak terjadi apabila masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan bhayangkara.

“Kemudian sebagai abdi utama masyarakat sekaligus aparat penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat, dan keluarga,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: kapolrestabes medanKasi Propam Polrestabes Medan Kompol M Tomikombes pol valentino alfa tataredanarkobapolrestabes medanPTDHsabutahanan
Previous Post

Darwin Nunez Pilih Nomor 27 dan Sudah Tak Sabar Main

Next Post

Malam Pertama di Alam Barzah Ngeri-ngeri Sedap!

Related Posts

HIGHLIGHTS: Jokowi Bersama Cucu, Pencuri Plang Parkir, Juru Tulis Judi Togel
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Bahaya Gadget, Cegah Kerawanan Pemilu 2024 dan Ruko di Jalan Wahidin Terbakar

Kamis, 2023/09/28 20:41
Petugas BPBD Kota Medan evakuasi korban tewas kebakaran di Jalan Wahidin. (HO/BPBD Kota Medan)
Medan

Penghuni Ruko Tewas Musibah Kebakaran di Jalan Wahidin

Kamis, 2023/09/28 14:40
Peringati Maulid di Masjid Raya Aceh Sepakat, Prof Ridha Ingatkan Saraf Kejepit Leher Hantui Generasi Muda
Medan

Peringati Maulid di Masjid Raya Aceh Sepakat, Prof Ridha Ingatkan Saraf Kejepit Leher Hantui Generasi Muda

Kamis, 2023/09/28 10:18
Warga-Aceh-Didakwa-Jadi-Kurir-Sabu-10-Kg
Medan

Warga Aceh Didakwa Jadi Kurir Sabu 10 Kg

Rabu, 2023/09/27 23:19
Sidang-Kurir-Sabu
Medan

Jaksa Tuntut Kurir Sabu Pidana Penjara 8 Tahun

Rabu, 2023/09/27 21:19
RAKOR-POLRESTABES-MEDAN
Medan

Polrestabes Medan Siapkan Personel Amankan TPS Pemilu 2024

Rabu, 2023/09/27 20:18
Next Post
Malam Pertama di Alam Barzah Ngeri-ngeri Sedap!

Malam Pertama di Alam Barzah Ngeri-ngeri Sedap!

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Korlantas Polri Akan Tindak Pelanggar Meski Gunakan Plat Khusus

    Kapolri Ganti Jabatan Sejumlah Kapolres di Sumut, Ini Daftar Namanya!

    9235 shares
    Share 3694 Tweet 2309
  • Polda Sumut Tangkap 2 Warga Aceh Selundupkan Sabu di Bandara Kualanamu

    1122 shares
    Share 449 Tweet 281
  • Sudah Berdamai, Kejati Sumut Hentikan 5 Perkara Dengan RJ

    1129 shares
    Share 452 Tweet 282
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    17408 shares
    Share 6963 Tweet 4352
  • Dinkes Sumut Imbau Masyarakat Terapkan PHBS untuk Hindari Penyakit Kardiovaskular

    657 shares
    Share 263 Tweet 164

Recent News

Ilustrasi : Pexels

Benarkah Mandi Air Panas Bisa Turunkan Berat Badan? Ini Faktanya

Jumat, 2023/09/29 11:11
Ketua Forum Silaturahmi Umat (FSU) Sumut Ir.Suseno Arto WP.(Ist)

Ajaran Rasulullah SAW Masih Relevan di Zaman Sekarang

Jumat, 2023/09/29 11:03
Menggenggam Kemudahan Dalam Genggaman Dengan BCA Syariah Mobile

Menggenggam Kemudahan Dalam Genggaman Dengan BCA Syariah Mobile

Jumat, 2023/09/29 10:10
Harga Kripto 29 September 2023: Bitcoin Cs Lanjutkan Penguatan

Harga Kripto 29 September 2023: Bitcoin Cs Lanjutkan Penguatan

Jumat, 2023/09/29 09:25
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Ilustrasi : Pexels

Benarkah Mandi Air Panas Bisa Turunkan Berat Badan? Ini Faktanya

29 September 2023
Ketua Forum Silaturahmi Umat (FSU) Sumut Ir.Suseno Arto WP.(Ist)

Ajaran Rasulullah SAW Masih Relevan di Zaman Sekarang

29 September 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.