MEDAN, Waspada.co.id – Polrestabes Medan memecat dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Bripka Andi Arvino karena terlibat kasus narkoba yang dikirim ke dalam ruang sel tahanan.
Pemecatan itu dengan digelarnya sidang PTDH di ruang gedung Rupatama Mapolrestabes Medan, Selasa (14/6).
Sidang Kode Etik Profesi Polri di Polrestabes Medan dilakukan perangkat sidang komisi, yakni Kasat Binmas Polrestabes Medan, AKBP Drs Efendi Sinaga, Wakil Ketua Komisi Kompol Zonni Aroma selaku Kabag Log Polrestabes Medan dan anggota Komisi Kompol Ricardo.
Sedangkan yang menjadi penuntut umum adalah Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol M Tomi, Kanit Provost Propam Polrestabes Medan AKP Ahmad Haidir Harahap, Sekretaris Aiptu M Kembaren, serta pendamping terduga pelanggar Bripka Andi Arvino adalah Iptu Khairul Yani SH.
Dalam persidangan terungkap Bripka Andi Arvino selaku anggota Unit Provos Polrestabes Medan memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam Blok B Rumah Tahanan Polrestabes Medan yang diberikan kepada tahanan Wilson EM Sitorus seberat 1 gram.
Bripka Andi Arvino terbukti melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 7 ayat (1) huruf b juncto Pasal 11 huruf (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri juncto Pasal 13 ayat (1) juncto Pasal 14 ayat (1) huruf (b) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Terhadap perkara tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh terduga pelanggar Bripka Andi Arvino telah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai Putusan Nomor : 4087 K/Pid. Sus/2021 Tanggal 8 Desember 2021 dengan vonis hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda 1.000.000.000.00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Tuntutan terhadap terduga pelanggar Bripka Andi dinyatakan sebagai perbuatan tercela, direkomendasikan diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian (PTDH) sebagai anggota Polri. Sesuai Tuntutan Pelanggaran Kode Etik Nomor: TUT-11 /VI/2022/Wabprof/Si Propam Tanggal 14 Juni 2022.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, mengatakan pemecatan kepada Bripka Andi Arvino sesuai dengan keputusan.
Menurutnya, PTDH merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik kepolisian.
“Rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja. Tetapi juga kepada keluarga besarnya, namun hal ini telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” katanya, Rabu (15/6).
Valentino menambahkan, upacara PTDH seharusnya tidak terjadi apabila masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan bhayangkara.
“Kemudian sebagai abdi utama masyarakat sekaligus aparat penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat, dan keluarga,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post