MEDAN, Waspada.co.id – Tim Reskrim Polsek Patumbak selama dua pekan berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana dari dan meringkus belasan tersangka dari berbagai lokasi.
“Untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Patumbak, kita menggiatkan fungsi Reskrim untuk melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan,” kata Kapolsek Patumbak Kompol Faidir didampingi Kanit Reskrim AKP Ridwan, Rabu (29/6).
Menurutnya, dalam dua minggu terakhir Polsek Patumbak berhasil mengungkap 3 kasus narkoba dengan 3 tersangka, 2 kasus judi togel online bersama 2 tersangka dan 4 kasus pencurian dengan 7 tersangka.
Adapun tersangka kasus narkoba yang diamankan, IM (20), warga Jalan Pertahanan, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang dengan barang bukti 5 paket kecil sabu-sabu.
Tersangka SS (25), warga Jalan Selambo, Kecamatan Patumbak, Deliserdang dengan barang bukti 1 paket kecil sabu dan tersangka E (30), warga Jalan Sumber Jaya, Kecamatan Medan Amplas, ditangkap bersama 2 paket kecil sabu.
“Selanjutnya pelaku narkoba dilimpahkan penyidikannya ke Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan,” tuturnya.
Kemudian, Faidir menyebutkan penindakan terhadap praktik judi togel online dengan tersangka, yakni RKM (32), warga Jalan Selamat Lurus, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas, dengan barang bukti 2 unit handphone (HP) berisikan nomor tebakan togel, kertas nomor tebakan togel dan uang penjualan Rp.20.000.
Tersangka W (38), warga Jalan Garu II-B, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, ditangkap bersama 2 HP berisikan nomor, kertas tebakan togel, pulpen dan uang hasil penjualan togel Rp.10.000.
Berikutnya, Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak mengungkap sejumlah kasus pencurian di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan meringkus 7 tersangka.
Mereka adalah, S alias D (29), IB (37) dan K alias N (26), ketiganya warga Jalan Kampung Karo, Gang Rambutan, Desa Sigara – gara, Kecamatan Patumbak, Deliserdang, dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vega, 4 karung pupuk, dan uang sisa hasil penjualan barang curian Rp246.000.
Kemudian, tersangka RK alias K (35), warga Dusun I, Gang Suka, Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan dan SH (21), warga Desa Amplas, Percut Seituan, dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 5288 AHM, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario tanpa plat yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
Kasus berbeda, tersangka YPP (33), warga Jalan Kebun Kopi, Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak, dengan barang bukti 1 tang, dan DW (19), warga Jalan Pertahanan Dusun II, Gang Amal, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak.
“Pelaku pencurian S alias D, IB dan K alias N tersebut melakukan aksinya pada subuh hari sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Kampung Karo, Gang Rambutan, di sebuah kandang ternak ayam milik seorang anggota Polwan yang bertugas di Polda Sumatera Utara,” jelas Faidir.
Kapolsek Patumbak menambahkan, para tersangka dapat ditangkap setelah pihaknya melihat rekaman CCTV dan penyelidikan di lapangan.
“Sedangkan pelaku judi togel online dan pencurian kita proses sesuai hukum yang berlaku di Polsek Patumbak,” pungkasnya.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post