MEDAN, Waspada.co.id – Rakesh (40) ditangkap setelah kepergok membongkar rumah warga di Jalan Mojopahit, Kecamatan Medan Baru, Selasa (14/6) malam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya warga Jalan S Parman, Gang Pasir, Kecamatan Medan Petisah itu pun telah diamankan ke Mapolsek Medan Baru.
“Awalnya petugas mendapat laporan dari korban bahwa ada orang yang tidak dikenal sedang membongkar rumahnya,” kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi, Rabu (15/6).
Mendapat laporan itu, Ginanjar menyebutkan personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru langsung turun ke lokasi guna dilakukan penyelidikan.
“Setibanya di lokasi, petugas menemukan pelaku sedang bersembunyi di genteng kemudian pelaku langsung diamankan bersama barang bukti linggis,” ungkap Kapolsek Medan Baru.
Kepada petugas, Rakesh mengakui perbuatannya masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar dan merusak jendela lalu mencuri barang barang berharga.
“Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 53 yo 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” sebut Ginanjar mengakhiri. (wol/lvz/gacok/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post