PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Dana desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan diduga disalahgunakan menjadi ajang rebutan bagi oknum-oknum tertentu di Kabupaten Madina.
Praktisi Hukum, Ridwan Rangkuti SH, angkat bicara dan menantang pegiat antikorupsi untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan program Presiden Joko Widodo ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemanfaatan dana desa di Kabupaten Madina telah banyak disalahgunakan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir dengan berbagai dalih dan alasan. “Mulai dari bimbingan teknis (Bimtek), titipan kegiatan-kegiatan, pungutan liar, mark-up anggaran dan alasan lainnya yang diduga berasal dari oknum pejabat setempat maupun LSM. Semuanya itu disinyalir untuk memperkaya diri sendiri, karena para kepala desa tidak mampu menolaknya. Dugaan korupsi ini sepertinya dilakukan berjamaah,” tegas Ridwan, Kamis (16/6).
Masih Ridwan, jika hal ini dibiarkan oleh Pemkab Madina dan Aparat Penegak Hukum (APH) maka penyalahgunaan dana desa tersebut akan terus berkelanjutan. “Bupati Madina harus bersikap tegas. Seperti pada penggunaan anggaran untuk Bimtek dan sejenisnya di luar Madina, harus dilarang. Dan juga kutipan liar untuk pembuatan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa oleh oknum pejabat kecamatan serta kutipan liar lainnya yang bukan untuk keperluan desa dan kepentingan pembangunan fisik desa harus dihentikan,” tegas Ketua Peradi Tabagsel ini.
Ia pun menantang pegiat antikorupsi membawa masalah ini ke KPK, sebab Ia merasa pesimis dengan pihak kejaksaan maupun kepolisian bersinergi melakukan penyelidikan. “Harus ada upaya kita untuk menghentikan langkah para oknum pejabat yang bermental korup. Untuk itu segera dilaporkan ke KPK, agar KPK nantinya berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Madina dan Polres Madina untuk mengungkap hal ini,” tutupnya. (wol/wang/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post