MEDAN, Waspada.co.id – Sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan pemberian vaksin kosong dengan terdakwa dokter Tengku Gita Aisyaritha (dokter G) ditunda.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Safrina, menegaskan bahwa penundaan sidang perdana ini dikarenakan penetapan jadwal sidang baru diterimanya dari panitera Pengadilan Negeri (PN) Medan, hari ini.
“Baru saya terima penetapan, jadi ditunda sampai Minggu depan,” jelasnya saat ditemui Waspada Online, Selasa (14/6).
Di lain tempat, Kuasa Hukum dokter G, Redyanto Sidi, mengatakan kecewa atas penundaan sidang perdana ini. Namun, ia menegaskan akan tetap menghargai proses hukum yang ada.
“Namun, penundaan ini pertanda baik ya, karena pesan moral dan aksi solidaritas dari tenaga kesehatan tadi,” ucapnya.
Sekretaris Umum DPW Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Sumatera Utara itu, juga mengungkapkan bahwa dalam kegiatan vaksin yang diselenggarakan di Sekolah Dasar Wahidin Sudirohusodo, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Labuhan itu, Dokter G merupakan vaksinator yang dilindungi oleh undang-undang.
“Dokter itu bukan musuh masyarakat, jadi kasus dokter G ini aneh menurut saya. Dan kita akan melakukan pembuktian di persidangan,” pungkasnya.
Diketahui, menurut jadwal sidang perdana dokter G akan digelar hari ini, Selasa (14/6) dengan agenda dakwaan jaksa penuntut umum. Dokter G diadili terkait dugaan pemberian vaksin kosong kepada siswa SD Wahidin.
Dalam perkara ini dokter G disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 Undang Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular,” tandas jaksa.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post