MEDAN, Waspada.co.id – Tak sengaja tabrak pengendara motor hingga meninggal dunia, Terdakwa Fauziah Nasution (57) divonis 2 tahun dan 9 bulan (33 bulan) penjara.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan ini, Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, menilai Ibu Rumah Tangga (IRT) itu terbukti melanggar Pasal 310 Ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” ucap Immanuel, Rabu (7/6).
Sementara dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban jiwa.
“Yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” tegas hakim.
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) David, yang sebelumnya meminta agar warga Kecamatan Medan Tembung itu dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Namun, baik jaksa penuntut maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Sementara dalam dakwaan jaksa sebelumnya, mengatakan kasus ini bermula ketika terdakwa dan temannya pulang dari pemandian Bendungan dengan menggunakan mobil Suzuki Grand Vitara.
Singkat cerita, saat berada di Jalan A.H Nasution terdakwa dan pengendara sepeda motor melaju searah, kemudian ketika bagian depan mobil semakin dekat dengan pengendara sepeda motor tersebut, terdakwa gugup dan hendak menginjak pedal rem namun yang terinjak pedal gas, sehingga mobil melaju kencang kemudian menabrak sepeda motor yang berada di depan yang menyebabkan sepeda motor tersebut terjatuh ke aspal kemudian terlindas.
Terdakwa keluar dan panik karena ada seorang laki-laki yang sudah tergeletak di depan bawah mobil dalam keadaan luka parah, kemudian korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Sejati Medan dan sesampainya di rumah sakit dokter menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post