• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Tak Sengaja Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, IRT Divonis 33 Bulan Bui

10 bulan ago
in Medan
A A
0
Tak Sengaja Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, IRT Divonis 33 Bulan Bui

Tak Sengaja Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, IRT Divonis 33 Bulan Bui (WOL Photo)

55
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Tak sengaja tabrak pengendara motor hingga meninggal dunia, Terdakwa Fauziah Nasution (57) divonis 2 tahun dan 9 bulan (33 bulan) penjara.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan ini, Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, menilai Ibu Rumah Tangga (IRT) itu terbukti melanggar Pasal 310 Ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

RelatedPosts

Penghargaan Treasury Ulos Award, Kapolda Sumut Dukung Kolaborasi Tata Kelola Keuangan Negara

Penghargaan Treasury Ulos Award, Kapolda Sumut Dukung Kolaborasi Tata Kelola Keuangan Negara

ago 10 bulan
2 Perampok Nyaris Tewas Digebuki Warga

2 Perampok Nyaris Tewas Digebuki Warga

ago 10 bulan
Kasus Dugaan Asusila Perawat Rs Bina Kasih Dilimpahkan ke Pengadilan

Kasus Dugaan Asusila Perawat Rs Bina Kasih Dilimpahkan ke Pengadilan

ago 10 bulan

“Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” ucap Immanuel, Rabu (7/6).

Sementara dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban jiwa.

“Yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” tegas hakim.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) David, yang sebelumnya meminta agar warga Kecamatan Medan Tembung itu dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Namun, baik jaksa penuntut maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.

Sementara dalam dakwaan jaksa sebelumnya, mengatakan kasus ini bermula ketika terdakwa dan temannya pulang dari pemandian Bendungan dengan menggunakan mobil Suzuki Grand Vitara.

Singkat cerita, saat berada di Jalan A.H Nasution terdakwa dan pengendara sepeda motor melaju searah, kemudian ketika bagian depan mobil semakin dekat dengan pengendara sepeda motor tersebut, terdakwa gugup dan hendak menginjak pedal rem namun yang terinjak pedal gas, sehingga mobil melaju kencang kemudian menabrak sepeda motor yang berada di depan yang menyebabkan sepeda motor tersebut terjatuh ke aspal kemudian terlindas.

Terdakwa keluar dan panik karena ada seorang laki-laki yang sudah tergeletak di depan bawah mobil dalam keadaan luka parah, kemudian korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Mitra Sejati Medan dan sesampainya di rumah sakit dokter menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia.(wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Hakim Immanuel TariganJaksa penuntut Umum DavidPengadilan Negeri MedanSidang Lalu LintasTabrak Pengendara Hingga MeninggalTerdakwa Fauziah Nasution
Previous Post

Sambangi Rumah Angelina Sondakh, Steven Rumangkang Sentil Soal Pernikahan

Next Post

HM Sajali SE, ‘Petarung Sejati’ Jadi Kepala BPOKK DPD Partai Demokrat Sumut

Related Posts

Penghargaan Treasury Ulos Award, Kapolda Sumut Dukung Kolaborasi Tata Kelola Keuangan Negara
Medan

Penghargaan Treasury Ulos Award, Kapolda Sumut Dukung Kolaborasi Tata Kelola Keuangan Negara

ago 10 bulan
2 Perampok Nyaris Tewas Digebuki Warga
Medan

2 Perampok Nyaris Tewas Digebuki Warga

ago 10 bulan
Kasus Dugaan Asusila Perawat Rs Bina Kasih Dilimpahkan ke Pengadilan
Medan

Kasus Dugaan Asusila Perawat Rs Bina Kasih Dilimpahkan ke Pengadilan

ago 10 bulan
Kapolsek-Belawan-Reward-Bhabinkamtibmas
Medan

Kapolres Belawan Berikan Reward Kepada Bhabinkamtibmas dan Kepling Terbaik

ago 10 bulan
Gerebek-Kampung-NArkoba
Medan

Ditemukan BB Ganja Siap Edar, Pria Dewasa dan Remaja Terjaring Operasi GKN

ago 10 bulan
GP-Ansor
Medan

GP Ansor Geram Oknum Kemenag Kota Medan Diduga Pungli Gaji Pegawai Honorer

ago 10 bulan
Next Post
HM Sajali SE, 'Petarung Sejati' Jadi Kepala BPOKK DPD Partai Demokrat Sumut

HM Sajali SE, 'Petarung Sejati' Jadi Kepala BPOKK DPD Partai Demokrat Sumut

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • GUBSU-EDY-RAHMAYADI

    Jawab Surat Mendagri, Gubernur Sumut Tegaskan TSO Belum Sembuh

    2988 shares
    Share 1195 Tweet 747
  • Pemko Medan Bakal Merazia thrifting

    1625 shares
    Share 650 Tweet 406
  • 382 Hektar Lahan HGU Bulu Cina Telah Dibersihkan

    984 shares
    Share 394 Tweet 246
  • Hadis Meminta Maaf Sebelum Ramadhan, Ini Dalilnya

    3140 shares
    Share 1256 Tweet 785
  • Rochi Pasaribu Siap Maju Calon Bupati Deliserdang

    1927 shares
    Share 771 Tweet 482

Recent News

Partai Buruh Sumut Berduka Disahkannya Perppu Ciptaker

Partai Buruh Sumut Berduka Disahkannya Perppu Ciptaker

ago 10 bulan
Bupati Labura: Seluruh Kepala OPD Harus Komitmen Implementasi SPIP

Bupati Labura: Seluruh Kepala OPD Harus Komitmen Implementasi SPIP

ago 10 bulan
Feri Ritonga Pimpin PAC PP Rantau Utara 2023-2026

Feri Ritonga Pimpin PAC PP Rantau Utara 2023-2026

ago 10 bulan
Sinergi Bank Sampah Yamantab dan PLN Komitmen Jaga Lingkungan

Sinergi Bank Sampah Yamantab dan PLN Komitmen Jaga Lingkungan

ago 10 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Partai Buruh Sumut Berduka Disahkannya Perppu Ciptaker

Partai Buruh Sumut Berduka Disahkannya Perppu Ciptaker

ago 10 bulan
Bupati Labura: Seluruh Kepala OPD Harus Komitmen Implementasi SPIP

Bupati Labura: Seluruh Kepala OPD Harus Komitmen Implementasi SPIP

ago 10 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.