MEDAN, Waspada.co.id – Meski empat pulau di perbatasan Sumut-Aceh telah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) adalah milik Provinsi Sumut, Provinsi Aceh tetap mengklaim empat pulau tersebut milik mereka.
Empat pulau itu adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang. Saat ini, Pemerintah Aceh masih terus ingin berjuang ingin mengambil pulau tersebut.
“Pemprov Aceh terus berjuang, bahwa empat pulau itu milik mereka,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumut, Zubaidi, kepada wartawan di Medan, Selasa (26/7).
Ia menyebutkan, Pemprov Sumut telah telah bertemu dengan Pemprov Aceh belum lama ini untuk membicarakan persoalan tersebut. Dari pertemuan, disepakati bahwa keputusan siapa pemilik empat pulau tersebut diserahkan ke Kemendagri. “Nanti Kemendagri yang memutuskan, kita tunggulah apa hasilnya,” ujarnya.
Untuk itu, kata Zubaidi, empat pulau perbatasan Sumut-Aceh masuk dalam wilayah Sumut. Hal itu berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 050-145 yang menetapkan keempat pulau di perbatasan Sumut-Aceh itu masuk ke dalam wilayah administrasi Sumut.
“Pemprov Sumut tetap mempedomani keputusan Mendagri itu. Jika Mendagri sudah memutuskan pulau itu ada di Sumut, ya kita pedomanilah itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pj Sekdaprov Sumut Afifi Lubis, mengatakan penetapan empat pulau tersebut sudah melewati berbagai tahapan. Seperti proses verifikasi dan pembakuan nama pulau di Provinsi Sumut pada tahun 2008 oleh Tim Nasional Pembakuan Rupabumi.
“Hasil verifikasi tim tersebut menyebutkan bahwa empat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Sumut,” jelas Afifi Lubis, Rabu (22/6) lalu.
Bahkan, kata Afifi, juga telah dilakukan verifikasi serupa di Provinsi Aceh oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Mereka membakukan 260 pulau di Provinsi Aceh. Namun Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang tidak termasuk ke dalamnya. (wol/man/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post