MEDAN, Waspada.co.id – Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumut (Sekdaprovsu), Afifi Lubis, menyambut baik Badan Keahlian DPR RI yang sedang menggodok Draft RUU tentang Provinsi Sumut. Diharapkan RUU tersebut memberi hasil maksimal dan tidak menimbulkan masalah baru, terutama mengenai masalah perbatasan dengan provinsi lainnya.
Hal tersebut disampaikan Pj Sekdaprovsu saat menerima kunjungan rombongan Badan Keahlian DPR RI di Kantor Gubernur Sumut, Senin (1/7). RUU tersebut nantinya diharapkan dapat maksimal dan menyelesaikan berbagai persoalan, terutama mengenai permasalahan perbatasan dengan provinsi lainnya.
Afifi mengatakan RUU tersebut sangat dibutuhkan karena Pemprov Sumut masih menggunakan UU yang lama, yakni UU Darurat RI Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumut sebagai UU.
“Undang-undang lama ini tentunya berdampak pada pengaturan, terutama terkait daerah perbatasan,” katanya.
Kesempatan itu, Afifi juga meminta pada Tim Badan Keahlian DPR RI untuk memperhatikan sisi budaya dalam RUU itu nantinya. Di mana Sumut merupakan multietnik yang terdapat delapan budaya di dalamnya.
“Ini juga menjadi perhatian yang perlu diatur menjadi kekuatan yang terintegrasi yang diwujudkan dalam RUU yang nantinya akan diterbitkan,” katanya.
Ketua Badan Keahlian DPR, Laily Fitriani, mengatakan pembentukan RUU Sumut ini bertujuan untuk penyesuaian agar pembangunan di Sumut terselenggara secara terpola, menyeluruh, terencana, dan terintegrasi dalam satu kesatuan wilayah.
Menurut Laily, pembentukan Provinsi Sumut berdasarkan UU Darurat Nomor 24 Tahun 1956 sudah kadaluarsa, karena dibentuk pada masa Indonesia masih menggunakan UUDS Tahun 1950 dan dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat.
Selain itu, banyak materi muatan yang sudah tidak sesuai perkembangan ketatanegaraan terkini. Di antaranya mengenai sebutan (nomenklatur) status daerah, susunan pemerintahan, dan pola relasi dengan pemerintahan pusat. (wol/aa/d2)
editor AUSTIN TUMENGKOL
Discussion about this post