MEDAN, Waspada.co.id – Terhitung dari Januari hingga Juni, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah berhasil menyelesaikan 77 permasalahan dengan menerapkan peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restoratif Justice).
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi Waspada Online, Kamis (7/7).
Dikatakan Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu, alasan dilakukannya penghentian penuntutan, karena antara pelaku dan korban sudah berdamai, saling memaafkan.
“Korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat disaksikan penyidik, tokoh masyarakat dan keluarga,” ujarnya.
Penghentian penuntutan dengan penerapan restoratif justice ini, kata Yos A Tarigan, juga berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspon positif oleh keluarga.
“Yang paling banyak kasus di dalam keluarga, seperti pencurian dalam keluarga, kekerasan dalam rumah tangga, penganiayaan dalam keluarga, dan pencurian sawit,” ungkapnya.
Yos menambahkan pelaksanaan RJ ini juga bertujuan untuk mengembalikan kepada keadaan semula dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post