MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan berkas perkara dugaan perdagangan orangutan Sumatera dinyatakan lengkap (P21).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengatakan Tim Jaksa Penuntut Umum nyatakan berkas perkara tersangka TDR yang disangka melanggar Pasal 21 2 huruf b Jo Pasal 40 2 UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dinyatakan sudah lengkap.
“Tersangka dalam hal ini memperniagakan satwa dilindungi jenis Orangutan,” jelas Yos, saat dikonfirmasi Waspada Online, Rabu (20/7).
Selanjutnya, kata Yos Tarigan, tim jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Polda Sumut untuk berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap.
“Setelah dilimpahkan tersangka dan barang bukti, maka jaksa segera mempersiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan,” tandas Yos A Tarigan.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post