PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perpajakan restoran.
Ada lima restoran yang disasar dan telah disurati BPKAD Madina yakni, Pujasera Lia Garden, Cafe Dapoer Nenek, Resto Ayam Penyet, Bakso Samudera dan Bakso Samudera Asli Solo. Restoran-restoran ini mendapatkan teguran untuk menyelesaikan permasalahan pajaknya.
“16 Juni kemarin kita layangkan surat teguran pertama dan saat ini kita masih menunggu 14 hari ke depannya. Jika tidak respon akan kita layangkan kembali surat teguran kedua sampai ketiga. Namun jika tidak merespon juga akan kita cabut izinnya dan kita tutup sementara,” kata Dedek Ispensyah, Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKAD Madina, Senin (4/7).
Kelima restoran ini diharuskan untuk menyelesaikan pajak atau retribusi restorannya ke Pemda Madina. Dan sebut Dedek, setelah teguran pertama itu, ada dua restoran yang sudah berkoordinasi dengan pihak BPKAD.
“LG Pujasera dan Dapoer Nenek sudah berkomunikasi dengan kita. Saat ini tim sedang menghitung berapa besaran kewajiban pajak yang harus mereka bayarkan,” ucapnya.
Dedek mengatakan, BPKAD juga akan melakukan pendataan terhadap objek-objek wajib pajak restoran di Madina. Bahkan Ia menyinggung, RM Ladang Sari bekas Loket ALS yang sepengetahuannya belum pernah membayar pajak restoran.
“Kalau Ladang Sari, sekarang itu kan Aula, OPD-OPD yang melaksanakan kegiatan di sana yang menyetorkan pajak makan dan minumnya ke kita. Tapi sepengatahuan saya tidak pernah ada. Lagi pula izin awalnya juga kita harus check terlebih dahulu,” sebutnya.
Terpisah, Kadis Perizinan, Parlin Lubis ketika dikonfirmasi mengungkapkan, RM Ladang Sari, bekas loket ALS yang dimaksud itu saat ini sedang melakukan pengurusan izin-izin peruntukan.
“Saat ini RM Ladang Sari sedang diurus izin-izinnya untuk tempat pertemuan. Jadi prosesnya sedang berjalan,” ungkap Parlin. (wol/wang/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post