MEDAN, Waspada.co.id – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhandeli, meminta kepada Syaiful Anwar merupakan pensiunan PNS terjerat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk segera menyerahkan diri.
Kepala Cabjari Labuhandeli Anggara Suryanagara melalui Kasubsi Pidum Pidsus Putra Siregar, Selasa (19/7), menjelaskan bahwa tersangka terjerat kasus penyalahgunaan dana retribusi sampah di Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, tahun anggaran 2015.
“Untuk proses hukum, tersangka dan barang bukti sudah masuk tahap II dan akan segera kita sidangkan. Untuk itu, kepada tersangka kita minta segera menyerahkan diri dengan datang ke Cabjari Labuhandeli,” kata Putra.
Tersangka merupakan warga Jalan Rawa Gang Muslimin, Kelurahan Tegal Sari Mandala-III, Kecamatan Medan Denai ini telah ditangani tim penyidik, terdiri dari Eko Maranata Simbolon, Putra Raja Rumbi Simbolon dan Aguinaldo Marbun.
“Kita berharap untuk segera menyerahkan tersangka kepada penyidik. Kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan diharapkan dapat menghubungi Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhan Deli,” pungkasnya. (wol/ril/d2)
Discussion about this post