MEDAN, Waspada.co.id – Majelis Hakim yang diketuai Donald Panggabean, menjatuhkan terdakwa Rommy Pratama dan Wendi Rahmad, dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara, karena terbukti mencuri kaca spion mobil.
“Mengadili, menjatuhkan kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tegas hakim di Ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/7).
Majelis hakim menilai, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian dengan pemberatan.
“Kedua terdakwa bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 dan Ke 5 KUHP,” ungkap hakim.
Sementara dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
“Hal yang meringankan, kedua terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” tegas hakim.
Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Evi Yanti Panggabean, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara.
Namun, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post