• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Eksepsi Perkara Dugaan Pemberian Vaksin Kosong Ditolak, dokter G Menangis

8 bulan ago
in Medan
A A
0
Sidang-dokter-G

WOL Photo

60
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Immanuel Tarigan menolak nota keberadaan (Eksepsi) terdakwa dokter Tengku Gita Aisyaritha (dokter G) terkait kasus dugaan pemberian vaksin kosong ke siswa Sekolah Dasar (SD).

Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra VIII, PN Medan, dengan agenda pembacaan putusan sela, Majelis Hakim Immanuel Tarigan mengatakan bahwa dakwaan yang diuraikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Safrina sudah memenuhi syarat formil dan materil.

RelatedPosts

Impor-Pakaian-Bekas

Barang Thrifting Dirazia, Keluhan Jokowi, dan Nasib Pedagang Pakaian Bekas Impor

ago 8 bulan
hiburan-malam-abaikan-protokol-kesehatan

Komitmen Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadhan Perlu Dikroscek Kebenarannya

ago 8 bulan
Polda-Sumut-Gerebek-Monza

Polda Sumut Gerebek Ruko di Perumnas Simalingkar, 260 Bal Pakaian Bekas Diamankan

ago 8 bulan

Sementara, menanggapi keberatan kuasa hukum terdakwa Redyanto Sidi, yang mengatakan kalau PN Medan tidak berwenang dalam menangani perkara ini, hakim berpendapat bahwa PN Medan berhak menyidangkan kasus tersebut.

“Maka terhadap keseluruhan keberatan penasehat hukum tidak dapat diterima,” ucap Immanuel, Selasa (19/7).

Karena itu, Majelis Hakim Immanuel meminta agar jaksa penuntut umum melanjutkan persidangan kasus dugaan pemberian vaksin kosong ini dengan agenda selanjutnya.

“Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini pekan mendatang dengan agenda kesaksian,” pungkasnya.

Berdasarkan pantauan Waspada Online, setelah mendengarkan putusan sela hakim, terdakwa, dokter G tampak menangis diluar persidangan.

Diketahui bahwa dalam perkara ini dokter G disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular.(wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: dokter GHakim Immanuel TariganHakim PN MedanRedyanto SidiSidang Vaksin KosongVaksin Kosongwabah penyakit menular
Previous Post

Hadiri Opening Ceremony W20, Gubsu Bertemu Delegasi 16 Negara

Next Post

Kebakaran Hutan di Tapanuli Utara Telah Padam

Related Posts

Impor-Pakaian-Bekas
Ekonomi dan Bisnis

Barang Thrifting Dirazia, Keluhan Jokowi, dan Nasib Pedagang Pakaian Bekas Impor

ago 8 bulan
hiburan-malam-abaikan-protokol-kesehatan
Medan

Komitmen Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadhan Perlu Dikroscek Kebenarannya

ago 8 bulan
Polda-Sumut-Gerebek-Monza
Fokus Redaksi

Polda Sumut Gerebek Ruko di Perumnas Simalingkar, 260 Bal Pakaian Bekas Diamankan

ago 8 bulan
Sunatan-Massal
Medan

Momentum Ramadhan, 200 Anak Ikuti Sunatan Massal

ago 8 bulan
Jukir-Liar-Di-Medan-Baru
Fokus Redaksi

Polsek Medan Baru Amankan Jukir Liar Paksa Minta Uang Parkir

ago 8 bulan
HIGHLIGHTS-MEDAN
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Syarat Mendapatkan Beasiswa Pemko Medan, Gudang Monza Digrebek Poldasu dan HMI Cabang Medan Kritisi Bobby Nasution

ago 8 bulan
Next Post
Kebakaran-Hutan-Taput-padam

Kebakaran Hutan di Tapanuli Utara Telah Padam

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Bakal Lantik Pejabat di Sisa Masa Jabatan, Gubsu: Saya Jadi Gubernur 5 Tahun!

    Bakal Lantik Pejabat di Sisa Masa Jabatan, Gubsu: Saya Jadi Gubernur 5 Tahun!

    1651 shares
    Share 660 Tweet 413
  • HMI Cabang Medan Bilang Dua Tahun Kepemimpinan Bobby Tak Hasilkan Apa-apa

    1141 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Kejari Samosir Terima Uang Pengganti dan Denda dari Terpidana Kasus Korupsi

    413 shares
    Share 165 Tweet 103
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    2247 shares
    Share 899 Tweet 562
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    155147 shares
    Share 62059 Tweet 38787

Recent News

Membanggakan, 53 Siswa SMAN 18 Medan Lulus PTN Favorit Jalur SNBP 2023

Membanggakan, 53 Siswa SMAN 18 Medan Lulus PTN Favorit Jalur SNBP 2023

ago 8 bulan
Warga Kepri Diharapkan Segera Daftarkan Kendaraannya dalam Program Subsidi Tepat

Warga Kepri Diharapkan Segera Daftarkan Kendaraannya dalam Program Subsidi Tepat

ago 8 bulan
Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia, Orangtua Pemain Timnas U-20 Sedih dan Marah

Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia, Orangtua Pemain Timnas U-20 Sedih dan Marah

ago 8 bulan
Timnas Indonesia Batal Mentas di Piala Dunia U-20 2023, Suporter Gelar Aksi Duka 1 Juta Pita Hitam

Timnas Indonesia Batal Mentas di Piala Dunia U-20 2023, Suporter Gelar Aksi Duka 1 Juta Pita Hitam

ago 8 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Membanggakan, 53 Siswa SMAN 18 Medan Lulus PTN Favorit Jalur SNBP 2023

Membanggakan, 53 Siswa SMAN 18 Medan Lulus PTN Favorit Jalur SNBP 2023

ago 8 bulan
Warga Kepri Diharapkan Segera Daftarkan Kendaraannya dalam Program Subsidi Tepat

Warga Kepri Diharapkan Segera Daftarkan Kendaraannya dalam Program Subsidi Tepat

ago 8 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.