MEDAN, Waspada.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Immanuel Tarigan menolak nota keberadaan (Eksepsi) terdakwa dokter Tengku Gita Aisyaritha (dokter G) terkait kasus dugaan pemberian vaksin kosong ke siswa Sekolah Dasar (SD).
Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra VIII, PN Medan, dengan agenda pembacaan putusan sela, Majelis Hakim Immanuel Tarigan mengatakan bahwa dakwaan yang diuraikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Safrina sudah memenuhi syarat formil dan materil.
Sementara, menanggapi keberatan kuasa hukum terdakwa Redyanto Sidi, yang mengatakan kalau PN Medan tidak berwenang dalam menangani perkara ini, hakim berpendapat bahwa PN Medan berhak menyidangkan kasus tersebut.
“Maka terhadap keseluruhan keberatan penasehat hukum tidak dapat diterima,” ucap Immanuel, Selasa (19/7).
Karena itu, Majelis Hakim Immanuel meminta agar jaksa penuntut umum melanjutkan persidangan kasus dugaan pemberian vaksin kosong ini dengan agenda selanjutnya.
“Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini pekan mendatang dengan agenda kesaksian,” pungkasnya.
Berdasarkan pantauan Waspada Online, setelah mendengarkan putusan sela hakim, terdakwa, dokter G tampak menangis diluar persidangan.
Diketahui bahwa dalam perkara ini dokter G disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post