MEDAN, Waspada.co.id – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap lima anggota geng motor karena melakukan penganiayaan secara bersama terhadap ibu rumah tangga (IRT).
Dari kelima pelaku dua diantaranya masih anak di bawah umur berinisial ST (17) dan RF (16). Sedangkan tiga pelaku lainnya bernama Jhon (25), Frans (19) dan Reja (19).
Polda Sumut Selidiki Kasus Dugaan Pemerasan Selebgram
Penyidik Bid Propam Polda Sumut telah memeriksa Selebgram Dinda Yuliana yang melaporkan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Bambang, karena diduga melakukan tindak pemerasan.
“Benar, klien saya Dinda Yuliana telah dimintai keterangannya oleh Penyidik Bid Propam Polda Sumut yang melaporkan Kanit Reskrim Percut Seituan,” kata kuasa hukum Joko Pranata Situmeang, Selasa (12/7).
Kejari Medan Terima Tahap II Kasus Pidana Cukai
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan tersangka Roy Martua dan barang bukti (Tahap II) dalam tindak pidana cukai.
Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Medan, Simon, menjelaskan tersangka telah melakukan penawaran, penyerahan, penyediaan dan atau penimbunan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai untuk dijual.
(wol/d2)
Discussion about this post