MEDAN, Waspada.co.id – Sidang dugaan korupsi di PT PSU dengan terdakwa Ir Heriati Chaidir yang digelar di ruang Cakra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan beragenda mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Rabu (6/7).
Pembacaan tuntutan yang dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin dan dua Hakim Anggota As’ad Lubis dan Husni Tamrin tersebut dihadiri para terdakwa secara virtual.
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum meminta agar terdakwa, Heriati Chaidir dijatuhi hukuman selama 11 tahun penjara.
Tuntutan terhadap Heriati itu lebih rendah dari dua terdakwa lainnya, yang mana terdakwa, Syafii dituntut selama 13 tahun penjara dan terdakwa, Darwin Sembiring dituntut selama 18 tahun penjara.
Setelah mendengar tuntutan dari penuntut umum, OK. M Ibnu Hidayah, selaku penasehat hukum terdakwa Ir Heriati Chaidir meminta kepada Majelis Hakim agar terdakwa Heriati dihadirkan secara offline dipersidangan berikutnya. Permintaan tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Di luar persidangan OK. M. Ibnu Hidayah, menyebutkan bahwa dalam isi tuntutan penuntut umum menyatakan, terdakwa Heriati Chaidir tidak memperkaya dirinya sendiri.
“Tuntutan penuntut umum dalam perkara ini tidak sesuai dengan program pemerintah dan semangat Undang Undang Cipta Kerja. Artinya penuntut umum mengkriminalisasi semua perbuatan terkait penguasaan kawasan hutan dan keterlanjutan,” katanya.
“Sementara jelas pemerintah Republik Indonesia melalui UU Cipta Kerja memberikan penyelesaian terhadap lahan perkebunan yang terindikasi dalam kawasan hutan itu dapat digunakan dan dapat di urus izinnya. Sementara tuntutan penuntut umum justru meminta agar merampas kebun PT. PSU seluas 560 hektare tersebut dan agar dikuasai oleh negara dan dihutankan kembali. Artinya di sini justru tuntutan penuntut umum yang menghilangkan aset PT. PSU itu sendiri bukan terdakwa ini,” tambahnya.
Tak hanya itu OK. M. Ibnu Hidayah, juga menegaskan kalau tuntutan penuntut umum tersebut kontradiksi satu sama lain.
“Dan yang kedua terkait khusus terdakwa Heriati Chaidir yang dapat kami komentari, tuntutan ini kontradiksi satu sama lain. Di satu sisi dinyatakan bahwasanya jelas di dalam tuntutan Heriati Chaidir itu tidak ada menguntungkan diri sendiri, hanya saja menguntungkan pihak lain. Namun tidak disebutkan pihak mana yang diuntungkan. Kedua justru disebutkan di sini, selama masa periode Heriati Chaidir justru Heriati Chaidir itu menguntungkan PT.PSU. Harapan kami kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan yang seadil-adilnya, jangan menghukum orang yang tak bersalah,” pungkasnya. (wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post