MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum belum melakukan eksekusi penahanan terhadap 4 oknum anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan yang sebelumnya didakwa menggelapkan barang bukti (BB) senilai Rp650 juta.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Tinggi (PT) Medan John Pantas Lumbantobing, mengatakan kalau hukuman 4 oknum polisi Polrestabes Medan itu diperberat menjadi 4 sampai 5 tahun penjara. Yang sebelumnya hanya divonis 8 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Selain hukuman yang diperberat, hakim PT Medan juga memerintahkan agar ke empat oknum polisi tersebut ditahan.
Namun, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan saat dikonfirmasi Waspada Online, mengungkapkan jaksa penuntut belum melakukan eksekusi penahanan terhadap ke empat oknum polisi tersebut.
“Belum, masih menunggu putusan resmi (surat putusan),” ucap mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu, Rabu (13/7).
Yos melanjutkan, nantinya setelah putusan resmi dari pengadilan diterima maka tim jaksa penuntut umum akan menentukan sikap.
“Tentunya setelah disampaikan ke pimpinan. Karena mungkin saja masih ada upaya hukum,” pungkasnya.
Keempat terdakwa yang dimaksud yaitu, Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni, Briptu Marjuki Ritonga, dan Bripka Rikardo Siahaan.
Keempat oknum polisi Polrestabes Medan itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1ke-4 KUHP.(wol/ryan/d1)
Editor: AGUS UTAMA
Discussion about this post