• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Kejagung Sita Lahan Duta Palma, Aktivis 98 Singgung Lahan Milik DL Sitorus

6 bulan ago
in Medan
A A
0
Kejagung Sita Lahan Duta Palma, Aktivis 98 Singgung Lahan Milik DL Sitorus

Perhimpunan Pergerakan 98.

118
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) meningkatkan status hukum dari penyelidikan ke penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan lahan kawasan hutan oleh PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi alias Apeng.

Korps Adhyaksa menduga perusahaan ini telah menggunakan lahan hutan di Provinsi Riau untuk perkebunan tanpa mengantongi surat izin dan dokumen sah dari negara.

RelatedPosts

WANITA-CANTIK-BUNUH-DIRI

Wanita Cantik Diduga Bunuh Diri Lompat dari Ruko Lantai III

ago 6 bulan
JPU-Tuntut-Bebas

JPU Ajukan Banding, Cewek Cantik Terdakwa Sabu 14 Kg Divonis 18 Tahun Penjara

ago 6 bulan
Iswar Lubis

Berangkatkan Penumpang Harus dari Terminal Amplas, Dishub Medan Tertibkan Pool Liar

ago 6 bulan

Berdasarkan hasil penyelidikan Kejaksaan, terungkap PT Duta Palma mengelola lahan seluas 37 ribu hektare secara melawan hukum karena dilakukan tanpa memiliki hak melekat terhadap kepemilikan lahan tersebut.

Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menjelaskan sejak awal perusahaan milik Apeng ini bergerak mengelola lahan tanpa memiliki dokumen. Untuk itu, Kejaksaan Agung telah meminta bantuan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan. Penghitungan akan dilakukan sejak PT Duta Palma Group didirikan.

Terkait proses penyidikan ini, Kejaksaan Agung dua pekan lalu telah menyita lahan dan menitipkannya kepada PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V). Hasil sitaan dititipkan agar operasionalnya dapat tetap berjalan. Dalam pengelolaannya, ST Burhanuddin menyebutkan dalam sebulan bisa menghasilkan sekitar Rp600 miliar.

Merespon kerja Kejaksaan Agung, Ketua Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98, Sahat Simatupang, mengapresiasi Jaksa Agung dalam penegakan hukum alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma.

Namun Sahat menyinggung penegakan hukum perkara PT Torganda milik Almarhum DL Sitorus di kawasan Register 40 Hutan Padang Lawas, Sumatera Utara.

“Kejaksaan Agung berani menyita atau mengeksekusi lahan PT Duta Palma dan menitipkannya kepada PTPN V, meski pengusutan dugaan korupsi baru tahap penyidikan dan belum ada terpidana dalam perkara PT Duta Palma. Namun eksekusi terhadap lahan perkebunan sawit seluas 47 ribu hektar yang dikuasai Darianus Lungguk atau DL Sitorus di Padang Lawas telah berkekuatan hukum kenapa Kejaksaan Agung tidak melakukannya,” katanya, Sabtu (30/7).

Sahat menyebutkan, Kejagung seharusnya mengekspose kembali apa saja yang sudah dilakukan terhadap lahan 47 ribu hektar itu agar publik tahu apakah kejaksaan telah melakukan eksekusi namun fisik lahan belum dikuasai negara dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK.

“Putusan pengadilan dalam hal ini sudah inkrah, tapi sampai sekarang lahan itu masih belum dieksekusi kejaksaan, ini aneh,” sebutnya jangan hanya di kasus PT Duta Palma milik Apeng, Jaksa Agung tegas menyita lahan bermasalah.

“Namun dalam hal eksekusi lahan milik DL Sitorus, kejaksaan belum pernah memastikan hal tersebut sudah dilakukan atau ada kesulitan dalam eksekusi. Jangan biarkan kepercayaan publik kepada Kejaksaan Agung yang mulai membaik jadi berkurang,” tutur Sahat.

Sahat mengungkit pertemuan antara KPK dan jajaran Menteri KLHK pada 19 Februari 2018 membahas eksekusi lahan milik DL Sitorus. KPK menengarai ada yang tidak beres dalam kasus eksekusi lahan perkebunan sawit seluas 47 ribu hektare yang dikuasai DL Sitorus di Padang Lawas.

“Putusan pengadilan dalam hal ini sudah inkrah, tapi sampai sekarang lahan itu masih belum dieksekusi. Apa sebenarnya yang terjadi?,” cetusnya.

Dalam perkara PT Duta Palma, Sahat menambahkan Jaksa Agung bahkan menyebut selama menjadi buronan KPK atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pemilik perusahaan yakni Surya Darmadi masih dapat menikmati keuntungan hasil usaha PT Duta Palma dengan langsung dikirim ke mana orang DPO itu berada.

“Nah, kami pertanyakan sejak putusan hukum atas lahan sawit milik DL Sitorus sudah inkrah dan harus dieksekusi untuk dihutankan kembali, namun belum terlaksana hingga saat ini, kepada siapa uang dari hasil panen sawit itu mengalir hingga saat ini. Mestinya Kejaksaan Agung menelusuri karena kejaksaan berkepentingan dalam hal itu,” ujarnya.

Sahat menegaskan, tindak lanjut praperadilan yang telah memutuskan KLHK atau pemerintah menang, semestinya bisa berlanjut kepada langkah-langkah penyelamatan aset negara berupa kawasan hutan produksi seluas 47 ribu hektare tersebut.

“Kan bisa saja Menteri Siti Nurbaya melapor ke Kejaksaan atau KPK agar mengusut uang yang diterima dari 47 ribu hektar itu sejak putusan inkrah dieksekusi dan dikembalikan kepada Kementrian LHK,” tegasnya seraya menuding Kementerian LHK tidak transparan dalam pengelolaan uang dari tebusan yang diberikan perusahaan yang menggarap lahan di Register 40.

Menurut perhitungannya jumlah uang tebusan diperkirakan mencapai Rp8 triliun dan harus dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Perintah putusan MA dieksekusi semuanya, kemudian perusahaan diberikan waktu satu siklus tanam sawit kemudian dihutankan kembali. Nah, uang yang satu siklus tanam tersebut kan seharusnya dikembalikan ke negara. Kalau menurut hitungan kami sudah mencapai Rp8 triliun, siapa yang pegang uang itu saat ini,” bebernya.

Untuk perkara Surya Darmadi, Perhimpunan Pergerakan 98 akan memberikan data pejabat yang terlibat serta aset PT Darmex Group kepada Kejaksaan Agung jika Kejaksaan Agung akan menyita kembali lahan milik Apeng yang bermasalah.

“Kan dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait ‎pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau. Kalau Kejagung perlu data, kami sampaikan sebagai ikhtiar membantu jajaran Kejaksaan melakukan pemberantasan korupsi,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: BPKPDL Sitorus Register 40Jaksa AgungjampidsuskejagungKejaksaan Agungkorps adhyaksakorupsiMenteri Siti NurbayaPadang LawasPenyidik Jaksa Agung Mudaperhimpunan pergerakan 98PT Darmex GroupPT Duta Palma Grouppt torgandaPTPN VRiauSahat SimatupangST Burhanuddinsumatera utaraSurya Darmadi. Apeng
Previous Post

Teman Akrab Di Dunia yang Menjadi Musuh Di Akhirat

Next Post

Palito Ni Si Boru Batak, Buku Menceritakan Motivasi dan Kekuatan Perempuan

Related Posts

WANITA-CANTIK-BUNUH-DIRI
Medan

Wanita Cantik Diduga Bunuh Diri Lompat dari Ruko Lantai III

ago 6 bulan
JPU-Tuntut-Bebas
Medan

JPU Ajukan Banding, Cewek Cantik Terdakwa Sabu 14 Kg Divonis 18 Tahun Penjara

ago 6 bulan
Iswar Lubis
Medan

Berangkatkan Penumpang Harus dari Terminal Amplas, Dishub Medan Tertibkan Pool Liar

ago 6 bulan
Telkomsel
Medan

Seru! Telkomsel Hadirkan Meraya Festival 2023 Kota Medan

ago 6 bulan
Dishub: Bukan Soal Dokumen AMDaL Lalin, Tapi Komitmen Bersama Menjaga Kelancaran Berlalu Lintas
Medan

Dishub Kota Medan Fokus LPJU, Proyek Lampu ‘Pocong’ Diurus Dinas SDABMBK

ago 6 bulan
Hendak Mandi, Pengunjung SPA Ditemukan Meninggal
Medan

Hendak Mandi, Pengunjung SPA Ditemukan Meninggal

ago 6 bulan
Next Post
Palito Ni Si Boru Batak, Buku Menceritakan Motivasi dan Kekuatan Perempuan

Palito Ni Si Boru Batak, Buku Menceritakan Motivasi dan Kekuatan Perempuan

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Organda Medan akan terapkan tarif angkot yang baru

    Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    143529 shares
    Share 57412 Tweet 35882
  • Presiden Jokowi Hadiri Puncak HPN 2023 di Sumatera Utara

    517 shares
    Share 207 Tweet 129
  • Pemprov Sumut Terus Dorong Percepatan Pembangunan Stadion Utama Sport Centre

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • 6 Tempat Wisata Romantis di Sumatera Utara, Cocok untuk Rayakan Valentine

    223 shares
    Share 89 Tweet 56
  • 10 Model Rambut Pria yang Stylish, Tampil Keren dan Rapi

    4081 shares
    Share 1632 Tweet 1020

Recent News

WANITA-CANTIK-BUNUH-DIRI

Wanita Cantik Diduga Bunuh Diri Lompat dari Ruko Lantai III

ago 6 bulan
JPU-Tuntut-Bebas

JPU Ajukan Banding, Cewek Cantik Terdakwa Sabu 14 Kg Divonis 18 Tahun Penjara

ago 6 bulan
Edy Rahmayadi Tetapkan Plt Bupati Palas

Gubernur Sumut Tegaskan Zarnawi Pasaribu Tetap Plt Bupati Palas

ago 6 bulan
Iswar Lubis

Berangkatkan Penumpang Harus dari Terminal Amplas, Dishub Medan Tertibkan Pool Liar

ago 6 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

WANITA-CANTIK-BUNUH-DIRI

Wanita Cantik Diduga Bunuh Diri Lompat dari Ruko Lantai III

ago 6 bulan
JPU-Tuntut-Bebas

JPU Ajukan Banding, Cewek Cantik Terdakwa Sabu 14 Kg Divonis 18 Tahun Penjara

ago 6 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.