JAKARTA, Waspada.co.id – Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengatakan pihaknya dan pemerintah akan mengkaji putusan MK tentang manfaat narkotika golongan I untuk kebutuhan medis. Materi mengenai manfaat ganja untuk medis akan dijadikan bahan pembahasan revisi UU Narkotika.
“Saya berpandangan Pemerintah dan DPR wajib menindaklanjuti pertimbangan Putusan MK tersebut dengan menjadikan materi tentang pemanfaatan ganja sebagai layanaan kesehatan atau terapi dalam pembahasan revisi UU Narkotika yang sedang berlangsung,” kata Taufik dalam keterangannya, Rabu (20/7).
Taufik mengingatkan MK memberikan penekanan pada kata ‘segera’ dalam putusannya. hal itu menunjukkan urgensi adanya pengkajian ganja untuk medis. Untuk itu, dia menyarankan pemerintah membuat kajian dengan merujuk pada ECDD 2019.
“Untuk menindaklanjuti urgensi kajian pemerintah, maka saya menyarankan agar pemerintah juga merujuk pada kajian yang telah ada di tingkat internasional termasuk kajian dari Expert Committee on Drugs Dependence (ECDD) yang pada tahun 2019 merekomendasikan kepada the Commission on Narcotics Drugs (CND) yang dibentuk UN Ecosoc dan WHO untuk menjadikan cannabis atau ganja sebagai golongan narkotika yang dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan,” jelasnya.
Anggota Komisi III ini menyarankan pembahasan revisi UU Narkotika dapat dilakukan pengaturan yang komprehensif. Taufik menyebut pelarangan, pengendalian dan pemanfaatan narkotika jenis tertentu untuk kepentingan medis dapat dimuat normanya dalam UU sementara ketentuan teknis lainnya dapat diatur dalam aturan turunannya.
“Dengan begitu maka beberapa narkotika yang memiliki sifat ketergantungan tinggi tetap bisa dikontrol dengan ketat sembari dimanfaatkan untuk pelayanan Kesehatan dengan mekanisme yang ketat pula,” kata dia.
Selain itu, menurut Taufik, kasus Ibu Santi dan ibu Dwi Pertiwi yang membutuhkan ganja medis untuk pengobatan cerebral palsy anaknya merupakan masalah kemanusiaan yang perlu dicari solusi dan jalan keluarnya.
“Oleh karena itu langkah segera pasca Putusan MK ini harus dilakukan dengan tetap berpikiran terbuka dan berpedoman pada perkembangan ilmu pengetahuan,” pungkas dia.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan pembahasan revisi UU Narkotika No.35 tahun 2009 akan langsung dibahas di masa sidang mendatang. Pembahasan revisi akan dimulai dengan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para ahli.
“Masa sidang yang akan datang, setelah 17 Agustus kita akan memulai pembahasan itu,” kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (20/7).
Selain itu, Arsul mengingatkan DPR tidak mau melegalkan ganja, namun merelaksasi penggunaan ganja untuk medis.
“Tetapi sekali lagi ingat jangan ada pembelokan. DPR atau komisi iii tidak sedang melakukan usaha melegalkan ganja, bukan itu, apalagi untuk rekreasi atau untuk kesenangan. Kita cuma merelaksasi agar kalau perkembangan ilmu pengetahuan ke depan itu ada obat yang memang ada campuran ganja dan itu bisa mengobati penyakit,” pungkas dia. (wol/merdeka/ril/d2)
Discussion about this post