MEDAN, Waspada.co.id – Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut dilaporkan ke Propam karena diduga memeriksa warga bernama Nanda Kumar tanpa membawa surat tugas di Bandara Kualanamu.
Peristiwa itu terjadi pada Senin tanggal 4 Juli 2022 ketika Kumar bersama keluarganya tiba dari Penang, Malaysia.
Ketika mengambil bagasi dan hendak keluar dari Bandara Kualanamu mendadak dicegat penyidik dari Dit Reskrimsus Polda Sumut karena diduga membawa barang ilegal.
Namun saat para penyidik mau melakukan pemeriksaan diduga tidak bisa menunjukkan surat tugas dan KTA. Akibatnya keributan pun tidak bisa terhindarkan.
Keributan di Bandara Kualanamu itu pun lalu direkam anaknya dan disaksikan pengunjung serta petugas hingga viral di media sosial (medsos).
“Katanya mereka curiga karena ada kosmetik. Kalaupun kosmetik bukan kewenangan mereka, kan ada Bea Cukai sudah mengasih lolos kita,” ucap Kumar, Rabu (6/7).
Nanda mengakui anak dan menantunya membawa kosmetik dari Malaysia tetapi itu hanya dipergunakan untuk keperluan pribadi.
“Ada beberapa barang yang dibawa seperti lipstik, celak, handbody, dan deodorant. Itupun dipergunakan untuk keperluan pribadi,” akunya.
Kumar mengungkapkan, jika barang-barang yang dibawanya melebihi aturan yang ditetapkan Bea Cukai Bandara pasti sudah ditahan.
“Simpel saja, kewenangan ini semua ada di Bea Cukai Bandara Kualanamu,” ungkapnya sehari mempertanyakan apakah ada kepentingan pribadi pada saat dirinya beserta keluarga diberhentikan oleh pihak diduga penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut.
“Kasus ini sudah saya laporkan ke Bid Propam Polda Sumut dan berharap tindaklanjutnya. Karena kita ingin supaya para pihak kepolisian lebih profesional,” terang Kumar.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi akan mengecek terlebih dahulu peristiwa keributan di Bandara Kualanamu tersebut.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post