MEDAN, Waspada.co.id – Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumatera Utara (Sumut) akan menerapkan sistem tilang mobile di awal Agustus 2022 mendatang.
Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Indra Darmawan, Jumat (29/7).
“Kita akan memberlakukan tilang mobile di awal Agustus. Walaupun begitu Dit Lantas Polda Sumut tetap menerapkan tilang menggunakan surat slip biru dan merah,” katanya.
Menurutnya, surat tilang tetap digunakan walaupun tilang mobile bakal diberlakukan, terlebih dalam keadaan darurat.
“Bila benar-benar membahayakan keselamatan pengendara maupun petugas surat tilang tetap digunakan,” tutur perwira dengan pangkat tiga melati emas di pundak tersebut.
Diketahui, tilang mobile ini merupakan jenis baru yang diterapkan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut dan sudah disosialisasikan kepada masyarakat.
Dalam proses kerjanya personel lalu lintas dengan mengendarai mobil atau sepeda motor dibekali handphone untuk memotret plat kendaraan pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas.
Setelah terekam pelanggar akan dikirim surat tilang ke alamat yang tertera. Langkah ini sebagai upaya Dit Lantas Polda Sumut mengantisipasi terjadinya pungutan liar (pungli) yang dilakukan personel di lapangan saat bertugas. (wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post