MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut menangkap nakhoda dan anak buah kapal (ABK) yang mengangkut 91 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Perairan Asahan-Tanjungbalai.
Nakhoda dan ABK yang ditangkap itu bernama Mawan Syahputra (37) warga Sei Kepayang Barat, Darwin (41) warga Sei Jawi Jawi, M Yunus Chaniago (46) warga Sei Kepayang Timur, Ramlam (43) warga Sei Kepayang Timur.
Direktur Polair Polda Sumut, Kombes Pol Toni Ariadi, mengatakan awalnya mendapatkan informasi jika di Sungai Silo Asahan tengah ada pengiriman PMI secara ilegal, Selasa (26/7). Dari informasi itu personel Dit Polair Polda Sumut melakukan penyamaran dan melakukan penangkapan terhadap 91 pekerja migran ilegal
“Sekira pukul 22.00 WIB, 91 PMI ilegal dibawa ke Tanjungbalai kemudian dibawa ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya, Rabu (27/7).
Lebih lanjut, Toni menyebutkan 91 PMI ilegal yang diamankan itu 73 orang di antaranya pria dan 18 wanita. Mereka masing-masing berasal dari NTT, NTB, Sumut, Aceh, Sultra, Sumbar, Jatim, Jambi, dan Bengkulu.
“Rencananya mereka akan dibawa ke kawasan Selangor, Malaysia di suatu pantai, masuknya sekira jam tiga pagi. (pengiriman PMI ilegal) ini memang bukan yang pertama bahkan sudah ada yang lolos. Ini yang sangat kita sayangkan,” sebutnya.
Pada kesempatan itu, Wakil Direktur Reskrimum Polda Sumut, AKBP Alamsyah Hasibuan, mengungkapkan dalam kasus ini pihaknya menetapkan Pasal 81 Sub Pasal 83 UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migrain Indonesia junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 302 ayat 1 UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran kepada ABK dan nakhoda kapal.
“Modusnya ada beberapa agen merekrut kemudian menampung dan mengirim PMI ilegal yang tidak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Alamsyah menambahkan, dari 91 PMI ilegal yang diamankan itu terdapat 10 orang yang memiliki pasport. Menurutnya, jalan pintas menggunakan tekong ini dilakukan oleh kesepuluh PMI itu karena saat ini Malaysia telah mengeluarkan moratorium terkait pekerja migran.
“Kami sampaikan di sini bahwa kami akan tindak tegas. Karena kalau kegiatan ini dijalankan secara ilegal, tidak ada jaminan baik keselamatan jiwa dan harta pekerja migran,” pungkasnya.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post