MEDAN, Waspada.co.id – Tim Reskrim Polsek Medan Kota menangkap dua pencuri barang pecah belah di Jalan Bulan, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota.
Kapolsek Medan Kota, Kompol M Rikki Ramadhan, membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku inisial LR (42) warga Jalan Bulan dan LS (40) warga Jalan Dr FL Tobing, Gang Ayam, Kecamatan Medan Kota.
“Kronologis diamankannya kedua pelaku pada Rabu 27 Juli 2022 lalu sekira Pukul 10.00 WIB. Tim Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan penyelidikan atas laporan korban Budiman Angdinata, warga Jalan Bawean,” katanya, Kamis (28/7).
“Kemudian didapat informasi barang pecah belah milik korban berada di rumah pelaku LS lalu personel melakukan penangkapan,” kata Rikki.
Kapolsek mengungkapkan, pelaku LS mengaku jika barang itu dibawa oleh pelaku LR dari kediamannya. Mendapat keterangan itu personel menangkap pelaku LR di Jalan Bulan.
“Kedua pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Medan Kota untuk dilakukan pemeriksaan. Mereka dijerat Pasal 363 dan Pasal 480 KHUPidana tentang pencurian dengan pemberatan serta pertolongan jahat dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post