BINJAI, Waspada.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran narkotika lewat aksi Undercover Buy (penyamaran, red). 3 orang yang disinyalir sebagai bandar ditangkap di Jalan Veteran Kelurahan Tangsi Kecamatan Binjai Kota, Sumut.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Handphone merek Realme warna hitam , 1 unit Handphone merek Vivo warna gold, 1 unit Handphone Xiaomi warna abu-abu dan 1 sepeda motor honda CRF Nomor Polisi BK 3838 RBD.
Selain itu polisi turut mengamankan 2 butir pil ekstasi seberat 0,63 gram berwarna kuning berbentuk tokoh kartun Minions. Penelusuran waspada online, umumnya ekstasi ini memiliki ciri warna kuning-biru yang identik mirip tokoh kartun ‘Minions’.

Secara kasat mata cukup sulit membedakan antara ekstasi dan vitamin.
“Ya saya kurang tau jenis apa (ekstasi). Karena tak ada hak patennya. Tapi yang pasti setelah kami cek pil ekstasi tersebut adalah narkoba, karena salah satu campurannya mengandung metamfetamin,” sebut Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Irvan Rinaldi Pane SH, kepada Waspada Online via seluler, Kamis (14/7) malam.
Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi, mengatakan 2 butir pil ekstasi dijual para pelaku dengan harga Rp500.000 kepada personel yang menyaru sebagai pembeli.
“Bandar narkotika memanfaatkan situasi keramaian di Lapangan Merdeka Binjai untuk mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi dengan sasaran utama adalah para kawula muda, terutama yang masih duduk dibangku sekolahan,” jelas Junaidi lewat keterangan tertulisnya.
“Kepada para pelaku dilakukan penggeledahan, dan saat diinterogasi mereka mengakui bahwa barang tersebut miliknya untuk dijual,” beber Iptu Junaidi. (wol/rid/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post