MEDAN, Waspada.co.id – Tim Reskrim Polsek Patumbak menangkap bandar sabu bernama Sriyanto alias Udin (46) di Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak.
Penangkapan bandar sabu tersebut dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Ridwan, Sabtu (9/7).
Ridwan mengatakan, keberhasilan penangkapan bandar sabu ini atas adanya informasi dari masyarakat kepada Polsek Patumbak bahwa di Desa Marendal II ada seorang pria kerap kali menjual narkoba jenis sabu-sabu dari sore hari hingga malam hari.
“Atas dasar informasi tersebut Tim Reskrim Polsek Patumbak melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,” katanya.
Ridwan mengungkapkan, personel melakukan penyamaran (under cover buy) dengan cara membeli langsung satu paket sabu kepada pelaku seharga Rp55 ribu.
Tanpa curiga, pelaku langsung memberikan narkoba yang dipesan tadi dengan cara mengambil satu paket yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok mansion yang dikantongi pelaku.
“Usai melihat barang bukti satu paket sabu tersebut, kemudian kita langsung meringkus pelaku berikut barang bukti empat bungkus plastik klip kecil yang berisi sabu siap edar, dua sekop dari pipet, 20 plastik klip kosong untuk tempat sabu, Handphone Samsung, satu bungkus rokok mansion sebagai tempat sabu siap edar, serta uang hasil penjualan sabu Rp55.000,” ungkapnya.
Selanjutnya, Ridwan menyebutkan pelaku bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Patumbak guna proses penyidikan selanjutnya yang kemudian diserahkan ke Sat Narkoba Polrestabes Medan.
“Pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post