JAKARTA, Waspada.co.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Jakarta Timur menggugat Prabowo Subianto dan Dewan Pembina Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penggugat yang diwakili Zulhan Effendi sebagai kuasa hukum menggugat Prabowo dan DPP Gerindra agar memecat Mohammad Taufik.
Dalam petitum, penggugat beralasan gugatan ini dikarenakan DPP Gerindra tak kunjung memecat Mohammad Taufik sebagaimana putusan Majelis Kehormatan Gerindra.
Gugatan diajukan pada Kamis 7 Juli, dan telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 607/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN JKT.SEL.
“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra,” demikian bunyi petitum gugatan DPC Partai Gerindra, dikutip dari Sistem Penelusuran Informasi Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Selasa (19/7).
Isi petitum lainnya, adalah memerintahkan seluruh pihak untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini, menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyatakan, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto belum memutuskan terkait pemecatan M Taufik dari Gerindra.
Fadli menjelaskan, pemecatan Mohamad Taufik sebagai kader Partai Gerindra baru rekomendasi dari Majelis Kehormatan Partai (MKP) dan belum diputuskan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra.
“Iya (belum diputuskan) ada mekanismenya, ada prosedur. Itu kan (pemecatan) rekomendasi,” kata Fadli di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa 5 Juli 2022.
Fadli mengungkapkan akan menyerahkan sepenuhnya keputusan mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) M Taufik untuk bertahan atau hengkang dari partai berlambang kepala burung garuda itu. “Ya hak politik hak setiap orang ya, untuk memilih atau membuat pilihan. Jadi saya serahkan ke yang bersangkutan,” kata dia.
Kendati demikian, Fadli juga menitipkan pesan pada politisi senior partai Gerindra tersebut. Mengingat M Taufik telah menjadi kader Gerindra sejak lama. “Saya kira pak Taufik kan juga lama berjuang dengan Gerindra. Jadi mestinya mengambil keputusan yang bijak lah,” jelas dia.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Partai (MKP) Gerindra memberikan rekomendasi untuk memecat M Taufik. Pemecatan itu tertuang dalam putusan sidang di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra, pada Selasa 7 Juni 2022.
“Majelis Kehormatan Partai, yang ini ada 5 majelisnya sepakat untuk memutus saudara Taufik, memecat sebagai kader Gerindra mulai keputusan itu disampaikan pada hari ini,” kata Wakil Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Wihadi Wiyanto. (wol/merdeka/ril/d2)
Discussion about this post