MEDAN, Waspada.co.id – Razman Arif Nasution (RAN) mangkir dari panggilan penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut yang dijadwalkan pada Senin 25 Juli 2022 kemarin.
“Razman minta pemeriksaan terhadap dirinya dalam kasus dugaan penggelapan untuk ditunda melalui surat,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (26/7).
Hadi mengungkapkan, berdasarkan surat yang dikirim Razman meminta pemeriksaannya diundur pada 19 Agustus 2022 mendatang. Ia berasalan ada tugas yang tak bisa diganggu gugat.
“Kasus ini masih tahap penyelidikan belum ditingkatkan ke penyidikan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Razman Arif Nasution dilaporkan ke Polda Sumut atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Syamsul Chaniago.
Laporan itu tertuang dalam laporan polisi STTLP/B/1080/VI/2022/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 21 Juni 2022.
“Razman Arif telah menipu kliennya sebesar Rp juta dengan janji akan membuat laporan polisi soal perkara yang dialami Syamsul Chaniago,” kata Kuasa hukum korban, Tuseno.
“Setelah menerima uang sebesar Rp 4 juta dari Syamsul Chaniago melalui transfer pada Mei lalu rupanya laporan itu tidak kunjung dibuat. Disinilah dugaan Razman menipu Syamsul dengan pura-pura membuat laporan dan membuat kuasa,” ucapnya.
Tuseno mengungkapkan, kasus ini bermula ketika kliennya memenangkan tender pengadaan Air Conditioner (AC) di Bandara Kualanamu, Deliserdang.
Setelah barang dikirim dari perusahaan yang ditunjuk Syamsul rupanya Bandara Kualanamu diduga tidak membayar ke Syamsul dengan alasan tak sesuai spesifikasi.
“Ternyata pendingin ruangan yang dikirim Syamsul telah digunakan pihak Bandara. Lalu Razman menyebutkan kalau yang dialami Syamsul ada unsur pidananya dan meminta uang sebesar Rp7 juta agar segera membuat laporan ke polisi,” ungkapnya.
“Namun saat itu Syamsul hanya memiliki uang Rp 4 juta dan itu juga diiyakan Razman. Setelah uang ditransfer rupanya Razman lepas tangan dan tidak bertanggungjawab,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post