• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

Satgas Covid-19 Sebut Pelaku Perjalanan Wajib Vaksin Booster Mulai 17 Juli

1 tahun ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
Meski Pandemi Usai, Pakar Sarankan Vaksin Covid-19 Tetap Diberikan Gratis

Foto: Ilustrasi

26
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Satgas Penanganan Covid-19 mensyaratkan vaksin Covid-19 dosis penguat (booster) bagi setiap pelaku perjalanan domestik. Ketentuan itu berlaku untuk pengguna seluruh jenis moda transportasi.

Aturan tersebut merupakan isi dari Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang yang diterima di Jakarta, Sabtu (9/7/). Ketentuan itu berlaku mulai 17 Juli 2022.

RelatedPosts

Media Israel: Tawanan di Gaza Tak Alami Penyisiksaan oleh Hamas

Media Israel: Tawanan di Gaza Tak Alami Penyisiksaan oleh Hamas

Selasa, 2023/11/28 14:45
Yudi Purnomo mantan Ketua WP KPK. (WOL Photo)

Firli Bahuri Diberhentikan, Yudi Purnomo: Pegawai KPK Harus Solid

Selasa, 2023/11/28 14:32
Pasar Keuangan Masih Dinaungi Kabar Baik

Pasar Keuangan Masih Dinaungi Kabar Baik

Selasa, 2023/11/28 14:25

Diketahui, ketentuan dalam edaran itu menyebutkan pengguna transportasi yang telah menerima dosis penguat tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen maupun RT-PCR. Sedangkan bagi yang baru menerima vaksin dosis lengkap atau dua dosis primer wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1×24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3×24 jam.

Ketentuan bagi pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam. Sedangkan yang belum atau tidak bisa divaksin karena penyakit tertentu, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam berikut surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Terhadap pelaku perjalanan usia enam hingga 17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis dua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Sedangkan mereka yang baru vaksin dosis pertama atau belum vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam berikut surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Pelaku perjalanan usia di bawah enam tahun tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif swab antigen/RT-PCR. Namun, mereka wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19. (wol/republika/ari/d1)

Tags: pcrperjalanan daratSatgas Covid-19
Previous Post

Sri Ayu Mihari: Gunakan Power of Emak-Emak untuk Kemenangan Golkar

Next Post

Angel Di Maria Gabung Juventus, Paul Pogba Segera Menyusul

Related Posts

Media Israel: Tawanan di Gaza Tak Alami Penyisiksaan oleh Hamas
Indonesia Hari Ini

Media Israel: Tawanan di Gaza Tak Alami Penyisiksaan oleh Hamas

Selasa, 2023/11/28 14:45
Yudi Purnomo mantan Ketua WP KPK. (WOL Photo)
Indonesia Hari Ini

Firli Bahuri Diberhentikan, Yudi Purnomo: Pegawai KPK Harus Solid

Selasa, 2023/11/28 14:32
Pasar Keuangan Masih Dinaungi Kabar Baik
Ekonomi dan Bisnis

Pasar Keuangan Masih Dinaungi Kabar Baik

Selasa, 2023/11/28 14:25
Toyota Calya: Mobil Serbaguna Untuk Berdagang dan Plesiran Bersama Keluarga.
Teknologi

Toyota Calya: Mobil Serbaguna Untuk Berdagang dan Plesiran Bersama Keluarga

Selasa, 2023/11/28 14:24
PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) memberikan bantuan penyediaan fasilitas air bersih di Huta Tinggi Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. (HO/Pelindo Regional 1)
Ekonomi dan Bisnis

Pelindo Bantu Penyediaan Fasilitas Air Bersih di Desa Huta Tinggi Samosir

Selasa, 2023/11/28 14:03
3 Tips untuk Bantu Kamu Ngonten Seharian dengan Galaxy M34 5G
Teknologi

3 Tips untuk Bantu Kamu Ngonten Seharian dengan Galaxy M34 5G

Selasa, 2023/11/28 13:48
Next Post
Angel Di Maria Gabung Juventus, Paul Pogba Segera Menyusul

Angel Di Maria Gabung Juventus, Paul Pogba Segera Menyusul

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Pria-diduga-menyebarkan-ujaran-kebencian-

    Polisi Tangkap Pria Diduga Nistakan Agama dan Sebarkan Ujaran Kebencian

    1223 shares
    Share 489 Tweet 306
  • Istri Anda Pernah Ditiduri Pria Lain, Inilah Ciri-ciri…

    85052 shares
    Share 34021 Tweet 21263
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    216915 shares
    Share 86766 Tweet 54229
  • Pria Ini Diduga Nistakan Agama dan Sebarkan Ujaran Kebencian, Polda Sumut: Sedang Ditangani Polri

    393 shares
    Share 157 Tweet 98
  • Polda Sumut Periksa Terduga Pelaku Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian

    309 shares
    Share 124 Tweet 77

Recent News

Kuasa hukum Muhammad Nasir (MN) Junirwan Kurnia. (WOL Photo)

Penjelasan Kuasa Hukum Muhammad Nasir Soal Dugaan Penggelapan Dana Kontraktor Rp2,4 Miliar

Selasa, 2023/11/28 15:18
Demo buruh Kota Medan di depan Kantor Wali Kota Medan, Selasa (28/11). (WOL Photo)

Kaum Buruh di Medan Minta UMK Naik 15 Persen

Selasa, 2023/11/28 15:01
Naswa Aulia Ramadhani. (WOL Photo)

Salah Satu Atlet Shindoka Sumut Ikut Turnamen di Portugal

Selasa, 2023/11/28 14:47
Media Israel: Tawanan di Gaza Tak Alami Penyisiksaan oleh Hamas

Media Israel: Tawanan di Gaza Tak Alami Penyisiksaan oleh Hamas

Selasa, 2023/11/28 14:45
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Kuasa hukum Muhammad Nasir (MN) Junirwan Kurnia. (WOL Photo)

Penjelasan Kuasa Hukum Muhammad Nasir Soal Dugaan Penggelapan Dana Kontraktor Rp2,4 Miliar

28 November 2023
Demo buruh Kota Medan di depan Kantor Wali Kota Medan, Selasa (28/11). (WOL Photo)

Kaum Buruh di Medan Minta UMK Naik 15 Persen

28 November 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.