JAKARTA, Waspada.co.id – Satgas Penanganan Covid-19 mensyaratkan vaksin Covid-19 dosis penguat (booster) bagi setiap pelaku perjalanan domestik. Ketentuan itu berlaku untuk pengguna seluruh jenis moda transportasi.
Aturan tersebut merupakan isi dari Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang yang diterima di Jakarta, Sabtu (9/7/). Ketentuan itu berlaku mulai 17 Juli 2022.
Diketahui, ketentuan dalam edaran itu menyebutkan pengguna transportasi yang telah menerima dosis penguat tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen maupun RT-PCR. Sedangkan bagi yang baru menerima vaksin dosis lengkap atau dua dosis primer wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1×24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3×24 jam.
Ketentuan bagi pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam. Sedangkan yang belum atau tidak bisa divaksin karena penyakit tertentu, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam berikut surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Terhadap pelaku perjalanan usia enam hingga 17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis dua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Sedangkan mereka yang baru vaksin dosis pertama atau belum vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam berikut surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Pelaku perjalanan usia di bawah enam tahun tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif swab antigen/RT-PCR. Namun, mereka wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19. (wol/republika/ari/d1)
Discussion about this post