BINJAI, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membuka tahap pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD mulai 1-14 Agustus 2022 mendatang, proses ini diatur dalam Peraturan KPU.
“Kita persiapkan sedini mungkin, karena sudah jadi kewajiban KPU untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. verifikasi administrasi untuk mengecek kepengurusan dan keanggotaan ganda, sedangkan verifikasi faktual fungsinya memastikan kebenaran data atau informasi keikutsertaan Pemilu yang akan diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),” beber Ketua KPU Binjai Zulfan Effendy, Sabtu (30/7).
Menjelang hari pendaftaran, sambung Zulfan, maka KPU Binjai menggelar sosialisasi di tingkat Kabupaten/Kota sebagai Implementasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang sudah digelar Jumat (29/7).
“Verifikasi faktual akan digelar pada 15 Oktober sampai 4 November 2022. Peran KPU Kabupaten/Kota hanya menjalankan tahapan, karena terkait keputusan hasil proses tahapan Parpol ada di KPU RI,” imbuhnya lagi.
Diketahui, bahwa parpol harus memenuhi data atau dokumen persyaratan sebagai peserta pemilu yang sudah ditentukan. Diantaranya syarat keterpenuhan pengurus di tingkat pusat yang dibuktikan dengan surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM tentang badan hukum, memiliki pengurus di semua provinsi dan memiliki pengurus di 75 persen kabupaten/kota di masing-masing provinsi.
Lalu Parpol harus memiliki pengurus di tingkat Kecamatan minimal 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di 75 persen kabupaten/kota, serta memiliki anggota minimal 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk di 75 persen kabupaten/kota, dan memiliki kantor tetap. (wol/rid/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post