• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Terapkan RJ, Kejari Medan Hentikan Perkara Penghinaan

11 bulan ago
in Medan
A A
0
RJ-Kejari-Medan-Kasus-penghinaan

WOL Photo

74
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan berhasil menghentikan penuntutan perkara penghinaan dengan mengedepankan hati nurani dalam penegakkan hukum Restoratif Justice (RJ)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir berhasil membuat kedua belah pihak yakni tersangka Hardip (48) warga Jalan Mawar, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia dan korban Mey Diana Sirait (43) warga Jalan Perdata, Kecamatan Medan Timur akhirnya dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.

RelatedPosts

Pengrajin gelang haji di Asrama Haji Embarkasi Medan. (WOL Photo)

Menarik, Begini Cerita Pembuat Gelang Identitas untuk Calon Haji di Sumut

ago 11 bulan
HIGHLIGHTS: Pemprov Sumut Gelar Program Pemutihan Pajak, F-PDIP Dukung Sikap Edy Rahmayadi dan Ijeck Minta Pusat Beri Perhatian Infrastruktur Bukit Lawang

HIGHLIGHTS: Pemprov Sumut Gelar Program Pemutihan Pajak, F-PDIP Dukung Sikap Edy Rahmayadi dan Ijeck Minta Pusat Beri Perhatian Infrastruktur Bukit Lawang

ago 11 bulan
Dikukuhkan Guru Besar, Irjen Pol Dadang Hartanto: Kita Bangun Nilai Moral Lebih Baik!

Dikukuhkan Guru Besar, Irjen Pol Dadang Hartanto: Kita Bangun Nilai Moral Lebih Baik!

ago 11 bulan

Penghentian penuntutan perkara penghinaan tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah SH MH ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/7).

“Benar. Tersangka dibebaskan dalam penghentian penuntutan pidana atas Pasal 310 ayat 1 Subs Pasal 315 KUHPidana tentang penghinaan dan pencemaran nama baik melalui mekanisme keadilan restoratif atau restoratif justice,” kata Kajari Medan Teuku Rahmatsyah.

Tersangka dibebaskan, kata Kajari, setelah ada kesepakatan perdamaian dengan korban dan telah memenuhi syarat-syarat lain sehingga bisa diselesaikan secara keadilan restoratif.

“Tersangka dan korban menyetujui perdamaian yang ditawarkan Penuntut Umum, dan sepakat untuk tidak melanjutkan persoalan ini hingga proses hukum lanjutan ke persidangan. Proses perdamaian itu dilakukan pada Rabu, 15 Juni 2022 lalu di Kejaksaan Negeri Medan,” ujar Kajari.

Lanjut dikatakan Kajari, atas terwujudnya perdamaian antara tersangka dan korban, Kejari Medan mengusulkan penghentian penuntutan perkara tersebut ke pimpinan melalui Kejati Sumut untuk diteruskan ke Jaksa Agung.

“Penghentian penuntutan dilakukan dengan pertimbangan yang cermat dan terukur, serta telah dilakukan pemaparan di Kejati Sumut dan Kejaksaan Agung RI, agar disetujuinya penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang diterbitkan Kejari Medan,” sebutnya.

Alhasil, Jampidum DR Fadil Zumhana Harahap atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan penghentian penuntutan yang diusulkan oleh Kejari Medan.

“Kita menerbitkan SKP2 berdasarkan Restorative Justice atas perkara penghinaan dan pencemaran nama baik dengan tersangka Hardip. Dengan demikian tersangka bebas dari ancaman pidana. Perkara ini kita hentikan,” ujar Teuku Rahmatsyah.

Mantan Aspidsus Kejati Aceh ini mengatakan dengan adanya keadilan restorative justice, perkara tidak lagi dilanjutkan ke proses persidangan dan tidak ada hukuman pidana bagi tersangka.

“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan upaya nyata agar hukum tidak lagi tajam ke bawah, namun tetap dilaksanakan dengan arif dan bijaksana berdasarkan hati nurani,” tutupnya.

Diketahui kasus penghinaan ini bermula pada Sabtu, 10 Oktober 2020 sekitar pukul 10.00 WIB, korban Mey Diana Sirait bersama saksi Basri Nasution mendatangi rumah saksi Jinder untuk menanyakan tembok miliknya yang dirobohkan saksi Jinder, yang mana sebelumnya korban diberitahu oleh tersangka Hardip.

Kemudian saksi Jinder berjanji akan memperbaiki tembok tersebut, mendengar hal itu, selanjutnya korban meninggal saksi Jinder. Selanjutnya pada pukul 11.30 WIB di Jalan Karya, Kecamatan Medan Polonia, korban didatangi tersangka dan memaki korban dengan kata-kata yang tak pantas, sehingga korban merasa malu dan terhina. (wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Jaksa AgungKajari Medan Teuku RahmatsyahKejaksaan Negeri Medankejari medanpenghentian penuntutanRestoratif Justice
Previous Post

Pemerintah Vaksin Hewan Ternak di 19 Kabupaten di Sumut

Next Post

Gubernur: 70 Ribu Hewan Siap Dikurbankan di Sumut

Related Posts

Pengrajin gelang haji di Asrama Haji Embarkasi Medan. (WOL Photo)
Ekonomi dan Bisnis

Menarik, Begini Cerita Pembuat Gelang Identitas untuk Calon Haji di Sumut

ago 11 bulan
HIGHLIGHTS: Pemprov Sumut Gelar Program Pemutihan Pajak, F-PDIP Dukung Sikap Edy Rahmayadi dan Ijeck Minta Pusat Beri Perhatian Infrastruktur Bukit Lawang
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Pemprov Sumut Gelar Program Pemutihan Pajak, F-PDIP Dukung Sikap Edy Rahmayadi dan Ijeck Minta Pusat Beri Perhatian Infrastruktur Bukit Lawang

ago 11 bulan
Dikukuhkan Guru Besar, Irjen Pol Dadang Hartanto: Kita Bangun Nilai Moral Lebih Baik!
Medan

Dikukuhkan Guru Besar, Irjen Pol Dadang Hartanto: Kita Bangun Nilai Moral Lebih Baik!

ago 11 bulan
Irjen Pol Dadang Hartanto Dikukuhkan Guru Besar Bidang Ilmu Administrasi Publik
Fokus Redaksi

Irjen Pol Dadang Hartanto Dikukuhkan Guru Besar Bidang Ilmu Administrasi Publik

ago 11 bulan
HM Husni: Perempuan Memainkan Peran Penting Dalam Pembangunan Ekonomi Suatu Negara
Medan

HM Husni: Perempuan Memainkan Peran Penting Dalam Pembangunan Ekonomi Suatu Negara

ago 11 bulan
Becak-Hantu
Medan

Becak Hantu Kembali Beraksi, Sepeda Motor Warga Jalan Bangau Raib

ago 11 bulan
Next Post
EDY-RAHMAYADI

Gubernur: 70 Ribu Hewan Siap Dikurbankan di Sumut

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Pemilik Aily Bakery Diduga Menistakan Agama, Dewan Desak Proses Sesuai Hukum

    Pemilik Aily Bakery Diduga Menistakan Agama, Dewan Desak Proses Sesuai Hukum

    2360 shares
    Share 944 Tweet 590
  • Pemprov Sumut Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak, Mulai 29 Mei Sampai 30 September 2023

    1533 shares
    Share 613 Tweet 383
  • Pemilik Hotel Grand City Hall Digugat ke PN Medan Terkait Kepemilikan Lahan

    1969 shares
    Share 788 Tweet 492
  • Daftar 64 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Sumut yang Dilantik Edy Rahmayadi

    10749 shares
    Share 4300 Tweet 2687
  • Dilarang Parkir di Depan Kantor LBH Medan, Ali: Ini Bentuk Pembungkaman Terkait Kritik Lampu ‘Pocong’

    955 shares
    Share 382 Tweet 239

Recent News

PSSI Tidak Bisa Jamin Lionel Messi Datang

PSSI Tidak Bisa Jamin Lionel Messi Datang

ago 11 bulan
Borussia Dortmund Imbang, Bayern Munich Juara Bundesliga

Borussia Dortmund Imbang, Bayern Munich Juara Bundesliga

ago 11 bulan
Erling Haaland Jadi Pemain Terbaik Liga Premier

Erling Haaland Jadi Pemain Terbaik Liga Premier

ago 11 bulan
Polres Madina Selidiki Kasus Pengeroyokan Warga Aek Galoga

Polres Madina Selidiki Kasus Pengeroyokan Warga Aek Galoga

ago 11 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

PSSI Tidak Bisa Jamin Lionel Messi Datang

PSSI Tidak Bisa Jamin Lionel Messi Datang

ago 11 bulan
Borussia Dortmund Imbang, Bayern Munich Juara Bundesliga

Borussia Dortmund Imbang, Bayern Munich Juara Bundesliga

ago 11 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.