BINJAI, Waspada.co.id – Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Aset Daerah mewajibkan pajak parkir sebesar 30 % bagi pengelola parkir di area Retail Modern di Kota Binjai. Hal ini disebut telah disepakati dengan seluruh pengelola Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Minimarket hingga pihak bank yang kawasannya (area Parkir) di luar badan jalan.
“Setelah dilakukan 2 kali sosialisasi, mereka (pengelola) sepakat soal penetapan 30 % pajak parkir. Per-karcisnya 30 persen yang harus disetorkan,” beber Kasubbid Pengendalian Pajak dan Retribusi Daerah pada BPKPAD Binjai Roland H. Panjaitan, belum lama ini.
Disebutkan, penyediaan karcis bisa dari BPKPAD, atau bisa juga dari pihak pengelola parkir. “Tapi validasinya nanti dari BPKPAD. Pengelola parkir nanti langsung menyetorkan pajak ke Bank Sumut setiap bulannya. Berapa karcis yang habis terpakai, dikalikan 30 % persen,” beber Roland.
Amatan di lapangan, Minggu (31/7), aktivitas parkir di sejumlah Retail Modern di Binjai terpantau padat. Roland bilang, bagi penyelenggara parkir wajib punya NPWP yang didaftarkan langsung lewat sistem Online Single Submission (OSS). (wol/rid/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post