MEDAN, Waspada.co.id – Guna menata arus lalu lintas menjadi lebih baik, Dinas Perhubungan Kota Medan (Dishub Medan) berkolaborasi dengan Ditlantas Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) menertibkan sejumlah kendaraan yang parkir sembarangan di lokasi larangan berhenti dan trotoar jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, mengatakan mulai hari ini pihaknya dan Ditlantas Poldasu fokus menegakkan aturan lalu lintas dengan menerapkan tilang elektronik (e-tilang) atau ETLE mobile terhadap kendaraan yang parkir sembarangan.
“Per hari ini kita coba untuk pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran parkir yang kita anggap sangat urgen, sangat mengganggu pengguna jalan lainnya. Misalnya, parkir berlapis yang mengganggu volume arus lalu lintas, kemudian parkir pada larangan-larangan rambu parkir,” ungkapnya, Senin (22/8).
Iswar menambahkan, pihaknya juga akan menerapkan ETLE kepada pengguna sepeda motor yang sengaja memarkir roda dua mereka di atas trotoar. Sebab, tindakan itu mengganggu hak pengguna pejalan kaki.
“Penilangan ini solusi yang terakhir, karena segala upaya sudah kita coba. Tim kita setiap hari sosialisasi. Terus ada juga peringatan-peringatan yang kita lakukan seperti penggembosan ban dan penderekan mobil. Kita tidak akan pernah berhenti, makanya hari ini kita coba tertibkan dengan e-tilang,” ujarnya.
Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Poldasu, Kompol S Siagian, menyebut bahwa pihaknya telah menerapkan ETLE sejak 1 Agustus 2022 lalu. Guna memaksimalkan penerapannya, dilakukan kolaborasi bersama Dishub Kota Medan.
“Kerja sama dengan Kota Medan untuk melaksanakan penindakan pelanggaran parkir dan marka jalan yang dimulai hari ini. Mudah-mudahan bisa berjalan efektif,” pungkasnya.(wol/mrz/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post