MEDAN, Waspada.co.id – Ketua Pansus Plasma dan PSR DPRD Sumatera Utara (Sumut) Zeira Salim Ritonga mendesak, Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) segera meredistribusi lahan eks HGU PTPN II seluas 5.873 hektar di Sumut.
“Pemprovsu semestinya, harus segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam hal penyelesaian distribusi lahan eks HGU ini. Agar ada kepastian di masyarakat yang selama ini dijanjikan mendapatkan tanah tersebut,” kata Zeira kepada Waspada Online, Senin (8/8).
Politisi PKB ini meminta Pemprovsu segera melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak PTPN II dalam pendistribusian tanah tersebut.
Karena, kata Zeira, apabila pendistribusian ini masih diperlambat, dikhawatirkan tanah tersebut menjadi incaran para mafia tanah. Dengan begitu, tentunya ini akan merugikan masyarakat. “Kalau dewan kan dalam konteks pengawasan dan memberikan masukan pada Pemprovsu dan pemerintah pusat, jadi kalau kita bukan eksekutor,” sebutnya.
“Namun, kita sebagai perwakilan rakyat yang mendesak, pemerintah segera untuk mengeksekusi lahan tersebut dan dibagikan pada masyarakat yang berhak,” sambungnya.
Untuk itu, lanjut anggota Komisi C ini, Pemprovsu sudah sepatutnya melakukan segera pendistribusian lahan eks HGU PTPN II ini. “Sebaiknya secepatnya, lebih cepat lebih bagus, agar masyarakat dapat menggunakannya untuk keberlangsungan hidup mereka,” pungkasnya. (wol/man/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post