PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Terdakwa pelaku pengeroyokan wartawan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memasuki sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN).
Pada kasus ini ada dua berkas perkara yang berbeda. Majelis hakim yang diketuai Arief Yudiarto menjatuhkan hukuman yang berbeda pula untuk masing-masing terdakwa meski mereka dinyatakan bersalah melakukan tindakan melawan hukum dengan Pasal 170 ayat (2) poin 1e.
Mereka adalah, Salamat (36 th), Edi Mansyur (41 th) dan Rasoki (40 th), hakim memvonisnya selama 8 bulan penjara. Hukuman untuk tiga terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut satu tahun penjara.
Sementara terdakwa Awaluddin (26 th) tetap divonis satu tahun penjara, karena sebelumnya pernah dihukum sehingga menjadi pertimbangan yang memberatkan bagi hakim.
“Bagaimana Penasihat Hukum (PH) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU)?,” tanya Hakim Ketua atas putusan tersebut. Namun keduanya belum memberikan pandangan dan masih berpikir dengan putusan itu, Selasa (9/8).
Ringannya hukuman bagi pemukul wartawan telah menimbulkan rasa kekhawatiran bagi wartawan itu sendiri. Seperti yang dikatakan wartawan senior di Madina, Iskandar Hasibuan, kemarin. Tentu akan ada tindakan serupa selanjutnya karena hukuman ringan tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelaku.
Dan terkait profesi, UU Pers sepertinya tidak bisa menjadi acuan sebagai pelindung wartawan jika sudah masuk ke ranah hukum. Karena sebagaimana diketahui, kasus ini terjadi karena terkait pemberitaan, walau Ahli Pers dari Dewan Pers, Nurhalim Tanjung saja sudah menyuarakan tentang kebebasan pers.(wol/wang/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post