• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Fokus Redaksi

Dua Berkas Perkara, Hakim Vonis Terdakwa Pengeroyok Wartawan 1 Tahun dan 8 Bulan

10 bulan ago
in Fokus Redaksi, Sumut
A A
0
Dua Berkas Perkara, Hakim Vonis Terdakwa Pengeroyok Wartawan 1,8 Tahun

Dua Berkas Perkara, Hakim Vonis Terdakwa Pengeroyok Wartawan 1,8 Tahun (WOL Photo)

50
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PANYABUNGAN, Waspada.co.id – Terdakwa pelaku pengeroyokan wartawan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memasuki sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN).

Pada kasus ini ada dua berkas perkara yang berbeda. Majelis hakim yang diketuai Arief Yudiarto menjatuhkan hukuman yang berbeda pula untuk masing-masing terdakwa meski mereka dinyatakan bersalah melakukan tindakan melawan hukum dengan Pasal 170 ayat (2) poin 1e.

RelatedPosts

Ketua PWRI: ASN Pemprov Sumut Nyaman Tanpa "Tekanan" di Masa Kepemimpinan Edy Rahmayadi

Ketua PWRI: ASN Pemprov Sumut Nyaman Tanpa “Tekanan” di Masa Kepemimpinan Edy Rahmayadi

ago 10 bulan
10 Tahun Menunggu Panggilan Ke Tanah Suci

10 Tahun Menunggu Panggilan Ke Tanah Suci

ago 10 bulan
IJECK-HAJI

Ijeck Harapkan Kuota Haji Sumut Bertambah

ago 10 bulan

Mereka adalah, Salamat (36 th), Edi Mansyur (41 th) dan Rasoki (40 th), hakim memvonisnya selama 8 bulan penjara. Hukuman untuk tiga terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut satu tahun penjara.

Sementara terdakwa Awaluddin (26 th) tetap divonis satu tahun penjara, karena sebelumnya pernah dihukum sehingga menjadi pertimbangan yang memberatkan bagi hakim.

“Bagaimana Penasihat Hukum (PH) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU)?,” tanya Hakim Ketua atas putusan tersebut. Namun keduanya belum memberikan pandangan dan masih berpikir dengan putusan itu, Selasa (9/8).

Ringannya hukuman bagi pemukul wartawan telah menimbulkan rasa kekhawatiran bagi wartawan itu sendiri. Seperti yang dikatakan wartawan senior di Madina, Iskandar Hasibuan, kemarin. Tentu akan ada tindakan serupa selanjutnya karena hukuman ringan tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelaku.

Dan terkait profesi, UU Pers sepertinya tidak bisa menjadi acuan sebagai pelindung wartawan jika sudah masuk ke ranah hukum. Karena sebagaimana diketahui, kasus ini terjadi karena terkait pemberitaan, walau Ahli Pers dari Dewan Pers, Nurhalim Tanjung saja sudah menyuarakan tentang kebebasan pers.(wol/wang/d1)

Editor: FACHRIL SYAHPUTRA

Tags: Jaksa Penuntut UmumJPUKabupaten Mandailing Natalmadinapengadilan negeriPengeroyokan Wartawanpn
Previous Post

Menteri ATR/Kepala BPN Terima Kunjungan Kepala Staf Angkatan Darat

Next Post

Buka Gerai di Medan, Foot Locker Indonesia Gandeng Seniman Lokal

Related Posts

Ketua PWRI: ASN Pemprov Sumut Nyaman Tanpa "Tekanan" di Masa Kepemimpinan Edy Rahmayadi
Sumut

Ketua PWRI: ASN Pemprov Sumut Nyaman Tanpa “Tekanan” di Masa Kepemimpinan Edy Rahmayadi

ago 10 bulan
10 Tahun Menunggu Panggilan Ke Tanah Suci
Features

10 Tahun Menunggu Panggilan Ke Tanah Suci

ago 10 bulan
IJECK-HAJI
Sumut

Ijeck Harapkan Kuota Haji Sumut Bertambah

ago 10 bulan
IJECK-BLOT
Sumut

Ijeck Temani Menpora Jajal Trek BLOT dan Ketemu Si Alang

ago 10 bulan
Martua-Sitanggang
Sumut

Martua Sitanggang Hadiri Pemberkatan Gereja Katolik Santo Henrikus Ronggurnihuta

ago 10 bulan
HIGHLIGHTS
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Gubsu Edy Borong Jajanan di Festival Kuliner, Korban Pembacokan Cari Keadilan, Iwan Hartono Alam Pimpin Perbasi Sumut

ago 10 bulan
Next Post
Buka Gerai di Medan, Foot Locker Indonesia Gandeng Seniman Lokal

Buka Gerai di Medan, Foot Locker Indonesia Gandeng Seniman Lokal

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Pemprov Sumut Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak, Mulai 29 Mei Sampai 30 September 2023

    Pemprov Sumut Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak, Mulai 29 Mei Sampai 30 September 2023

    3800 shares
    Share 1520 Tweet 950
  • Dilarang Parkir di Depan Kantor LBH Medan, Ali: Ini Bentuk Pembungkaman Terkait Kritik Lampu ‘Pocong’

    2345 shares
    Share 938 Tweet 586
  • Jual Daging Babi di Depan Rumah Makan Padang Viral, PUD Pasar Medan Diminta Bertindak

    1530 shares
    Share 612 Tweet 383
  • Pemilik Aily Bakery Diduga Menistakan Agama, Dewan Desak Proses Sesuai Hukum

    3384 shares
    Share 1354 Tweet 846
  • F-PDIP Dukung Sikap Edy Rahmayadi Siap “Bertarung” di Pilgub 2024

    1839 shares
    Share 736 Tweet 460

Recent News

Ketua PWRI: ASN Pemprov Sumut Nyaman Tanpa "Tekanan" di Masa Kepemimpinan Edy Rahmayadi

Ketua PWRI: ASN Pemprov Sumut Nyaman Tanpa “Tekanan” di Masa Kepemimpinan Edy Rahmayadi

ago 10 bulan
10 Tahun Menunggu Panggilan Ke Tanah Suci

10 Tahun Menunggu Panggilan Ke Tanah Suci

ago 10 bulan
Harga Emas Antam Turun Rp 1.000 Per Gram, Senin (29/5)

Harga Emas Antam Turun Rp 1.000 Per Gram, Senin (29/5)

ago 10 bulan
ANDI-MALARANGGENG

Siapa yang Bakal Mendampingi Anies, Demokrat Serahkan Keputusan ke Bacapres Koalisi Perubahan

ago 10 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Ketua PWRI: ASN Pemprov Sumut Nyaman Tanpa "Tekanan" di Masa Kepemimpinan Edy Rahmayadi

Ketua PWRI: ASN Pemprov Sumut Nyaman Tanpa “Tekanan” di Masa Kepemimpinan Edy Rahmayadi

ago 10 bulan
10 Tahun Menunggu Panggilan Ke Tanah Suci

10 Tahun Menunggu Panggilan Ke Tanah Suci

ago 10 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.