JAKARTA, Waspada.co.id – Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir KM dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
“Timsus menemukan bahwa peristiwa terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J dilakukan oleh RE atas perintah FS,” kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Terkait hal itu, terdapat laporan bahwa, skenario tersebut bahwa Ferdy Sambo dibantu oleh Penasihat Kapolri, Fahmi Alamsyah. Ia disebut-sebut membantu Ferdy Sambo membuat skenario kematian Brigadir J.
Terkait hal itu, Sigit menekankan, tim khusus akan melakukan pengusutan kepada seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa penembakan Brigadir J.
“Jadi kami sedang melakukan pendalaman, tim sedang bekerja, apabila kita temukan, kita proses,” ujar Sigit.
Sigit menyebut bahwa Irjen Ferdy Sambo telah merekayasa kasus penembakan Brigadir J. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
“Untuk membuat seolah olah terjadi tembak menembak saudara FS melalukan penembakan dengan senjata milik J ke dinding berkali-kali membuat kesan seolah terjadi tembak menembak,” ucap Sigit.
Padahal, Sigit memastikan bahwa, tidak ada peristiwa tembak menembak Irjen Ferdy Sambo menyuruh Bharada E menembak Brigadir J. (wol/okz/pel/d1)
Discussion about this post